kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jonan klaim 64 perusahaan sepakat soal PPA listrik


Selasa, 01 Agustus 2017 / 18:11 WIB
Jonan klaim 64 perusahaan sepakat soal PPA listrik


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pada Rabu (2/8) besok akan ada tandatangan jual beli tenaga listrik atau Power Purchasment Agrement (PPA) untuk pembangkit listrik energi baru terbarukan.

Jonan mengatakan bahwa ada sebanyak 64 perusahaan yang akan menandatangani PPA diperkirakan sampai 400 Megawatt (MW) lebih. Ia bilang, dari seluruh perusahaan tersebut sudah menyepakati harga jual beli listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Kalau tidak sepakat kenapa tandatangan PPA (besok)," kata Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (1/7).

Ia bilang bahwa tandatangan merupakan bukti Kementerian ESDM dan PLN bisa meraih PPA dengan perusahaan yang tidak sedikit. Adapun Jonan sedikit merinci yang akan dilakukan tandatangan PPA. Diantaranya, enam Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), PLTMH, PLTb.

"Kita ingin buktikan ini oke loh, 64 perusahaan rame-rame. Untuk penentuan tarif, kita akan menyesuaikan sesuai teknologi dan pengembangan tarif internasional. Gak terlalu murah dan gak terlalu tinggi," tegasnya.

Merujuk surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, dengan Nomor: 5827/23/MEM.I./2017 per tanggal 28 Juli 2017, perihal persetujuan harga jual listrik pembangkit EBT skala kecil PLTM, PLTbm, dan PLTBg kapasitas 10 MW, yang diterima oleh KONTAN.

Dalam surat itu, ada 58 perusahaan yang pada Rabu besok akan ditandatangani PPA-nya. Dalam surat tersebut juga terpaparkan lengkap harga jual listrik para IPP kepada PLN.

Terkait dengan teguran Presiden RI Joko Widodo mengenai aturan yang menghambat investasi, Jonan menyebut utamanya adalah Peraturan Menteri (Permen) disektor ketenagalistrikan.

Yakni, Permen No. 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

"Kita akan perjelas juga Permen 10/2017 mengenai asas goverment force majure," ungkapnya.

Sebelumnya kepada KONTAN, Ketua Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Air Riza Husni mengatakan bahwa tandatangan PPA yang akan dilakukan besok Rabu bersifat memaksa.

Pasalnya, Apabila pengembang tidak melakukan PPA sesuai yang di jadwalkan pada hari Rabu (2/8), maka para pengembang dianggap mundur dan nama perusahaannya dicoret.

"Kalau dianggap mundur karena belum sepakat harga kan tentunya rugi. Apa kita harus tanda tangan rugi hanya untuk selamatkan muka pejabat tertentu dimata Presiden," terangnya kepada KONTAN, Selasa (1/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×