kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kalangan Pengusaha Kritisi Langkah Pemerintah Mengevaluasi Aturan Impor


Rabu, 17 April 2024 / 20:05 WIB
Kalangan Pengusaha Kritisi Langkah Pemerintah Mengevaluasi Aturan Impor
ILUSTRASI. Kapal peti kemas milik negara asing melakukan akitvitas bongkar muat di dermaga JICT Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (24/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang diubah menjadi Permendag No. 3 Tahun 2024 mendapat sorotan tajam dari sejumlah pengusaha lintas sektor industri.

Beleid yang masih berusia seumur jagung ini memang memiliki beberapa poin bermasalah sehingga menimbulkan gelombang protes dari masyarakat maupun pebisnis.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyampaikan, meski tujuannya untuk untuk mengurangi impor produk ilegal, ternyata Permendag ini justru memuat banyak sekali Harmonized System (HS) Code yang terkena larangan dan pembatasan (lartas). 

"Cakupan pembatasan impor dari kebijakan ini sangat luas yakni mencapai 70% dari total HS barang yang diperdagangkan di Indonesia," ungkap dia, Rabu (17/4).

Baca Juga: Asia Pacific Fibers (POLY) Sebut Industri TPT Masih Lesu

Tidak heran Permendag tersebut mengancam kelangsungan usaha hampir seluruh subsektor manufaktur. Apindo pun meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut lebih lanjut untuk memudahkan pelaku industri eksisting dalam negeri dalam mengimpor bahan baku/penolong yang dibutuhkan.

Dengan begitu, seluruh industri manufaktur nasional tetap bisa beroperasi dan menyerap tenaga kerja secara maksimal.

Apindo sendiri pada dasarnya tidak bisa pilih kasih terkait subsektor industri mana saja yang harus diakomodasi kebutuhan impornya dengan mudah lewat kebijakan pemerintah.

"Kami menaruh perhatian khusus pada upaya fasilitasi kebutuhan impor bagi industri-industri berorientasi ekspor dan padat karya," kata Shinta.

Sementara itu, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyayangkan langkah pemerintah yang memilih untuk merevisi Permendag 3/2024. Inkonsistensi pemerintah dalam menegakkan kebijakan impor membuat para produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) kembali ragu untuk menyerap tenaga kerja yang sebelumnya sempat dirumahkan.

Ancaman masuknya produk impor TPT secara ilegal jelas kembali terbuka seiring dievaluasinya Permendag tersebut.

"Tingkat utilisasi pabrik TPT masih akan tertahan di bawah 50%," ujar Redma Gita Wirawasta, Ketua Umum APSyFI, Rabu (17/4).

Baca Juga: Mendag Akan Revisi Aturan Impor Barang Kiriman PMI & Barang Pribadi, Evaluasi Aturan

Dia pun menganggap, keputusan pemerintah untuk merevisi kebijakan pengaturan impor sarat akan kepentingan bisnis alih-alih kepentingan nasional. Bukan tidak mungkin revisi tersebut ujung-ujungnya berbuah relaksasi bagi para importir.

Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menilai, upaya pemerintah merevisi aturan impor belum tentu menyelesaikan masalah secara struktural. Apalagi, pemerintah hanya merevisi poin-poin yang sempat viral saja, padahal masalah dalam Permendag tersebut sangat banyak.

"Mestinya Permendag 3/2024 ditunda dulu dan dievaluasi kembali," tegas Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri, Rabu (17/4).


Tag


TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×