kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Kalangan Pengusaha Kritisi Langkah Pemerintah Mengevaluasi Aturan Impor


Rabu, 17 April 2024 / 20:05 WIB
Kalangan Pengusaha Kritisi Langkah Pemerintah Mengevaluasi Aturan Impor
ILUSTRASI. Kapal peti kemas milik negara asing melakukan akitvitas bongkar muat di dermaga JICT Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (24/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi

Firman mengaku, sejak berlakunya beleid tersebut, impor bahan baku alas kaki harus melalui proses birokrasi yang panjang. Belum lagi, penetapan izin impor acap kali berbasis pada diskresi.

Lebih jauh, Aprisindo juga berharap pemerintah benar-benar memahami bahwa impor bukanlah kegiatan yang negatif selama memenuhi aturan. 

"Jangan samakan pelaku impor yang jujur dengan pelanggar aturan lainnya. Pemerintah harus membuat pengecualian impor yang jelas,"  jelas dia.

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyebut, sudah sewajarnya Permendag terkait pengaturan impor dievaluasi. Bahkan, Hippindo meminta aturan tersebut ditunda dahulu sampai seluruh poin yang bermasalah diperbaiki.

Pasalnya, aturan tersebut justru menyulitkan para peritel barang impor dalam melakukan kegiatan usahanya. Padahal, peritel barang impor anggota Hippindo jelas memiliki merek resmi dengan badan hukum dan rekam jejak yang jelas. Akibat kesulitan impor, stok barang yang dijual para peritel tersebut menjadi seret akhir-akhir ini.

"Mestinya pemerintah mengakomodasi izin impor bagi peritel yang memang sudah resmi," tandas Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah, Rabu (17/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×