kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,87   8,42   0.91%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kisruh potongan ke UMKM oleh GoFood, Kemenkop dan UMKM bakal atur persentase komisi


Jumat, 19 Maret 2021 / 17:25 WIB
Kisruh potongan ke UMKM oleh GoFood, Kemenkop dan UMKM bakal atur persentase komisi
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki.


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM mengimbau kepada pihak penyelenggara platform berjualan untuk UMKM, untuk terus lakukan komunikasi dengan baik kepada mitra-mitra pelaku usaha yang menggunakan fasilitasnya.

Hal ini merujuk kepada kabar GoFood yang memberlakukan kutipan 20%+Rp 1.000 per produk. Tak hanya itu, Shopee Food juga mengutip mitra UMKM sebesar 20%. Sedangkan GrabFood tak mau membuka skema komisi yang diterapkan ke mitra UMKM.

"Sesuai hasil penelusuran kami, berkenaan dengan komisi yang dikenakan oleh Gofood, Grabfood, dan Shopeefood ini memang dikenakan langsung ke harga jual," jelas Tb Fiki Satari, Staf Khusus Menteri Koperasi & UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif saat dihubungi oleh Kontan, Jumat (19/3).

Fiki melanjutkan, di titik ini berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh Kemenkop, pembeli tidak berkeberatan atas nilai tambahan 20% tersebut karena merupakan imbal atas kemudahan yang ditawarkan platform.

Fiki menambahkan, penentuan harga jual juga adalah diskresi penuh dari mitra atau merchant. "Dengan penentuan harga yang tepat, komisi ini sepenuhnya dapat dibebankan ke pembeli," ujarnya.

Dengan demikian, Fiki menegaskan pada rekan-rekan penyelenggara platform, terus lakukan komunikasi dengan baik kepada mitra-mitranya.

Ia menilai hal itu wajib dilakukan agar penentuan harga yang dilakukan oleh para mitra sudah sepadan dengan harga jual normal di gerai atau warung dan jangan sampai merugikan para mitra.

Menghadapi hal ini, Kemenkop UKM melalui Deputi Bidang Usaha Mikro, Eddy Satriya, juga tengah menyiapkan inisiasi program kerjasama dengan para penyedia platform tersebut untuk dapat memunculkan persentase komisi khusus bagi peserta program pendampingan bersama antara Kemenkop UKM dan penyedia platform.

"Nah, ini sedang terus kita finalisasi dan akan terus kita update perkembangannya," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×