kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkominfo Bakal Berantas RT/RW Net Ilegal, Begini Perkembangan


Kamis, 18 April 2024 / 18:50 WIB
Menkominfo Bakal Berantas RT/RW Net Ilegal, Begini Perkembangan
ILUSTRASI. Kemenkominfo bakal menertibkan pratik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yakni RT/RW Net yang belakangan kembali marak. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal menertibkan pratik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yakni RT/RW Net yang belakangan ini kembali marak. 

Jaringan RT/RW Net dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk. Kehadiran RT/RW Net ini disebut-sebut bakal merugikan Internet Service Provider (ISP). 

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi masalah yang terjadi pada praktik RT/RW net ilegal yang di masyarakat. 

"Kami akan tertibkan. Saat ini, tim kami sedang bekerja untuk mengidentifikasi masalah itu (RT/RW net ilegal) dan untuk melakukan tindakan," jelasnya saat ditemui Gedung Indosat, Kamis (18/4). 

Baca Juga: RT/RW Net Marak, Pengamat Ini Sebut, Ada Konsekuensi Hukum Bagi Penyelenggaranya

Selain itu, Budi bilang kemenkominfo juga melakukan koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk menindaklanjuti maraknya RT/RW net ilegal ini. 

Berdasarkan surat pemerintah Kemenkominfo, pemerintah melarangan penyelenggara jasa akses internet untuk memfasilitasi praktik menjual kembali layanan internet kepada pelanggan secara ilegal atau RT/RW Net.

Pemerintah juga melarang para penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan penawaran produk yang dikhususkan untuk RT/RW Net melalui situs maupun media lainnya.

Jika ada penyelenggara jasa telekomunikasi yang terbukti melanggar, maka Kemenkominfo akan memberikan sanksi. Berupa teguran tertulis, pencabutan layanan jasa telekomunikasi hingga pencabutan izin penyelenggaraan. 

Penyelenggara jasa telekomunikasi juga bisa dikenakan sanksi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 36/1999. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×