kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,47   -12,05   -1.29%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menunggak PNBP, 80 izin usaha pertambangan akan dicabut


Kamis, 17 Mei 2018 / 20:02 WIB
Menunggak PNBP, 80 izin usaha pertambangan akan dicabut
ILUSTRASI. PRODUKSI BATUBARA


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekitar 80 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dinyatakan berstatus clean and clear (CnC) namun memiliki tunggakan ke negara lebih dari dua tahun bakal diusulkan untuk dicabut.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan mengatakan ada sekitar 80 IUP CnC yang seluruh pelayanannya telah dihentikan. Pasalnya, tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perusahaan-perusahaan tersebut sudah berumur lebih dari dua tahun.

"Yang kita blokir sekitar 80 yang tunggakannya sudah berumur di atas dua tahun dan tidak ada aktivitas atau komunikasi dengan (Direktorat Jenderal) Minerba," katanya kepada KONTAN, Kamis (17/5).

Dia menuturkan umumnya perusahaan yang diblokir pelayanannya akan melakukan protes. Namun, hal tersebut tidak dilakukan. Lantaran, perusahaan-perusahaan tersebut memang sudah tidak beroperasi lagi. Yang jelas, apabila tidak kunjung dilunasi, izinnya akan diusulkan untuk dicabut.

"Nanti akan kita usulkan ke gubernur untuk dicabut. Kita msh melihat pergerakan mereka. Kalau gak ada brita kayaknya mereka sudah mati," tuturnya.

Asal tahu saja, sampai dengan saat ini, tunggakan PNBP subsektor pertambangan minerba masih tinggi yakni di angka Rp 4,8 triliun. "Posisi Mei 2018 masih Rp 4,8 triliun. Itu, terdiri dari tunggakan lama dan yang baru," tuturnya.

Jonson mengungkapkan sebagian besar tunggakan tersebut berasal dari perusahaan yang statusnya non CnC sebanyak 2.509 IUP. Adapun IUP-IUP yang berstatus non-CnC tersebut telah diinstruksikan untuk dicabut setelah proses penataan IUP selesai akhir tahun lalu.

Dia mengatakan pemerintah telah menghentikan seluruh pelayan untuk perusahaan yang masih menunggak. Dengan demikian, transaksi penjualan tidak akan bisa dilakukan.

"Kita menyerahkan ke Dirjen Penegakan Hukum di Kemkumham. Tahap pertama untuk tunggakan perusahaan non-CnC sebanyak 2.509 perusahaan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×