kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Newmont bantah limbahnya cemari permukaan laut


Kamis, 07 Maret 2013 / 10:59 WIB
Newmont bantah limbahnya cemari permukaan laut
ILUSTRASI. Harga saham ANTM & BUMI beda arah pada perdagangan Selasa (19/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/27/01/2021.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Asnil Amri

SUMBAWA. PT Newmont Nusa Tenggara(NNT) membantah melakukan kegiatan pembuangan limbah tambang atau tailing yang tidak sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah. Newmont menyatakan, perusahaan telah melakukan observasi terkait pembuangan limbah tambang ke dasar laut.

"Observasi dilakukan bersama LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan lembaga peneliti lainnya," ujar Potro Soepraprto, Senior Manager Environment Affairs NNT di Sumbawa.

Sebelumnya, banyak lembaga sosial masyarakat (LSM) seperti Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Gerakan Masyarakat Cinta Alam (Gema Alam) menggugat pemerintah soal perpanjangan pembuangan limbah ke laut.

Saat ini, kasus gugatan itu sudah ada dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Walhi sejak 31 Januari 2013 lalu. Sebelumnya, banding yang dilakukan pihak Walhi ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara(PTUN) Jakarta.

Menurut Potro, secara teknis, tailing yang dibuang ke laut dilakukan melalui pipa yang memanjang sampai 125 meter(m) di bawah permukaan laut. Setelah itu, tailing yang keluar dari pipa terus menurun mengikuti lereng bawah laut sampai pada kedalaman 4.500 m di bawah laut.

"Kami juga sudah mengambil sampel sampai kedalaman 4.500 m bawah laut dampaknya tidak besar kepada kehidupan biota laut itu sendiri," ujarnya.

Potro juga bilang, pada musim-musim tertentu seperti air laut dalam kondisi sangat dingin, tailing tidak naik sampai ke permukaan laut. "Pada 120 meter di bawah permukaan laut tetap bersih dan tailing tidak naik ke atas," ujarnya.

Pihak Newmont menyatakan, sudah mengajak pimpinan LSM yang melakukan gugatan untuk datang ke Newmont dan melihat aktivitas produksi serta proses pembuangan tailing. Namun Potro mengatakan, tidak ada tanggapan dari pihak LSM untuk mau menyetujui permintaan Newmont tersebut.

Sebagai catatan, perpanjangan izin pembuangan tailing ke laut kepada Newmont di Proyek Batu Hijau diberikan Kementerian Lingkungan Hidup pada 5 Mei 2011 lalu. Melalui izin itu, selama lima tahun, Newmont diizinkan membuang 51,1 juta metrik ton tailing kering per tahun dengan pembatasan 140.000 ton per hari.

Izin itu merupakan perpanjangan periode sebelumnya, yaitu tahun 2002 (58,4 juta metrik ton), tahun 2005 (50,4 juta metrik ton), dan tahun 2007 (58,4 juta metrik ton).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×