kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,72   2,08   0.22%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemda Mimika ajukan 17 syarat untuk Freeport


Senin, 04 September 2017 / 09:32 WIB
Pemda Mimika ajukan 17 syarat untuk Freeport


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Kalau izin operasi berlanjut hingga tahun 2041, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengajukan 17 syarat kepada PT Freeport Indonesia. Empat di antaranya adalah pemberian divestasi saham untuk Pemda Mimika melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pembangunan smelter di Mimika, penggunaan tenaga kerja lokal, serta pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

Sejauh ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Minereral (ESDM) belum mengetahui respon Freeport Indonesia. "Yang penting sepakat divestasi 51% dan bangun smelter dulu, untuk lokasi yang tahu ekonomis atau tidaknya, kan Freeport," ujar Bambang Susigit, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM kepada KONTAN, Minggu (3/9).

Freeport Indonesia tak membantah adanya syarat Pemda Mimika. Hanya saja mereka enggan membeberkan semua syarat yang diajukan. "Memang ada permintaan Pemda, khususnya untuk membangun smelter di Papua," kata Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama saat dihubungi KONTAN secara terpisah, Minggu (3/9).

Sebelumnya Bupati Mimika Eltinus Omaleng meminta agar Pemda Mimika mendapatkan 20% dari 51% divestasi saham Freeport Indonesia yang sedianya menjadi hak pemerintah. Dari 20% saham itu, sebanyak 10% untuk pemerintah provinsi yang mewakili 28 kabupaten atau kota di Papua. Lantas 10% lagi untuk masyarakat adat yang tanah ulayatnya digunakan oleh Freeport Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×