kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Evaluasi smelter Freeport terkendala verifikator


Minggu, 03 September 2017 / 15:19 WIB
Evaluasi smelter Freeport terkendala verifikator


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID -  Evaluasi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang dilakukan oleh tim verifikator independen, masih belum dilaporkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Alasannya, karena dua tim verifikator yang ditunjuk oleh Freeport belum bisa menyelesaikan secara cepat. Dengan alasan itu, Kementerian ESDM masih memberikan keringanan supaya kegiatan ekspor konsentrat tembaga Freeport masih berjalan.

Direktur Pengusahaan Pembinaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit menyampaikan bahwa evaluasi Freeport belum juga disampaikan karena terkendala di dua verifikator yang ditunjuk yaitu PT Rekayasa Industri (Rekind) dan PT Sucofindo.

“Dua perusahaan yang ditunjuk itu minta waktu evaluasi lagi ke kita (Direktorat Jenderal Minerba), karena load-nya masih banyak jadi belum bisa menyampaikan dengan cepat. Freeport mengirim surat, hambatannya itu (dua perusahaan), bukan di dia,” terangnya kepada KONTAN, Minggu (3/9).

Selain itu, kata Bambang, sepertinya Freeport sedang fokus menyelesaikan empat poin yang sedang dinegosiasikan dengan pemerintah. Sehingga, hal ini agak terbengkalai. Maka dari itu, ia memohon pengertian kepada Freeport untuk segera menyelesaikan evaluasi itu, supaya kegiatan ekspor tidak menjadi soal.

Asal tahu saja, dalam enam bulan kegiatan ekspor konsentrat tembaga sejak rekomendasi ekspor dikeluarkan pada 17 Februari 2017, Freeport diminta menunjuk tim verifikator independen untuk mengevaluasi pembangunan smelter sebagai tindak lanjut kegiatan ekspor konsentrat tembaganya.

Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah mematok pembangunan smelter harus mencapai 90% dari rencana kerja pembangunan.

“Seharusnya dalam aturan, apabila belum melakukan evaluasi, ekspornya dihentikan. Tapi setelah dikirimi surat Freeport merespon surat itu dan meminta waktu. Dan ekspornya tetap jalan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×