kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penunjukkan langsung pengembang listrik dihapus


Kamis, 10 Agustus 2017 / 19:50 WIB
Penunjukkan langsung pengembang listrik dihapus


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk ketiga kalinya merevisi aturan tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Dari sebelumnya Peraturan Menteri (Permen) no 12/2017, menjadi 43/2017, dan kini menjadi 50/2017.

Sebelumnya, dalam Permen 43/2017 pasal 4 disebutkan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bisa menunjuk langsung pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk mengembangkan pembangkit listrik.

Namun dalam pasal 4 beleid itu kata "penunjukan langsung" itu diubah menjadi "pemilihan langsung". Itu artinya, pengembang listrik wajib mengikuti beauty contest supaya bisa dipilih oleh PLN.

"Maksud dari pemilihan langsung itu, ada beberapa IPP yang mengajukan proposal dan dipilih mana yang paling bonafid. Jadi tidak asal tunjuk, bahasanya beauty contest lah," terangnya di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Kamis (10/8).

Adapun perusahaan yang diundang, kata Agus, harus punya rekam jejak yang baik, keuangannya cukup kuat, dan punya kompetensi.

"PLN akan melihat profil perusahaan, keuangan, kemampuan teknis. Tinggal beradu harga," tandasnya.

Harga beli listrik

Permen ESDM 50/2017 juga mengatur perubahan formula harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg dalam hal Biaya Pokok Produksi (BPP) Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional. Harga patokan pembelian tenaga listrik semula sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat, menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Sedangkan untuk PLTP, PLTA dan PLTSa, formula harga dilakukan secara B to B untuk wilayah Jawa, Bali dan Sumatera dan maksimum BPP setempat untuk wilayah lainnya.

Selain itu diatur juga penambahan ketentuan mengenai persetujuan harga, dimana semua pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM dengan menggunakan pola kerja sama Build, Own, Operate, and Transfer (BOOT), kecuali PLTSa.

Ketua Masyarakat Energi Baru dan Terbarukan Indonesia (METI), Surya Darma menyatakan bahwa perubahan aturan itu belum memcerminkan keinginan bagi para pengembang. Misalnya saja, mengenai Build, Own, Operate, Transfer (BOOT), jadi pembangkit listrik diserahkan ke PLN begitu kontrak jual beli listrik habis.

Dia bilang, bahwa skema BOOT tidak sesuai dengan kaidah bisnis. Pasalnya, menurut Surya Darma, bisnis itu melakukan kegiatan untuk waktu yang tidak terbatas.

"Kalau pola ini yang diterapkan maka setelah sekian tahun berhenti. Kalau demikian kenapa tidak dilakukan saja oleh pemerintah seluruhnya. Investasinya dari pemerintah saja. Jadi tidak ada kesan tarik menarik," tandasnya di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kamis (10/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×