kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penurunan harga gas Industri menghemat 2,5%-7,5% pelaku industri petrokimia


Senin, 13 Januari 2020 / 19:01 WIB
Penurunan harga gas Industri menghemat 2,5%-7,5% pelaku industri petrokimia
ILUSTRASI. Penurunan harga gas Industri menghemat 2,5%-7,5% pelaku industri petrokimia. ANTARA FOTO/Moch Asim/aww.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penurunan harga gas Industri ke angka US$ 6 per mmbtu membawa angin segar bagi Industri petrokimia. Pasalnya, rencana yang demikian dinilai mampu memberikan potensi penghematan sebesar 2,5%-7,5% bagi pelaku industri petrokimia.

Namun demikian, penetapan harga semata rupanya dinilai tidak serta merta akan menjawab persoalan kebutuhan gas yang ada.

Baca Juga: Indonesia, UAE sign business deals worth about $23 bln - Widodo

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS), Fajar Budiono mengatakan bahwa upaya untuk menjaga ketersediaan gas secara merata juga menjadi hal yang penting dalam memuluskan rencana realisasi penurunan harga gas industri.

“Karena percuma dengan harga yang ditetapkan katakanlah US$ 6 per mmbtu, tapi nanti pasokannya tidak mencukupi ya sama aja,” kata Fajar kepada Kontan.co.id (13/01).

Lebih lanjut, Fajar mengatakan bahwa persediaan pasokan gas industri di wilayah Pulau Jawa sudah semakin menipis. Padahal, dilihat dari segi persebarannya, jumlah pelaku industri petrokimia paling banyak berada di Pulau Jawa.

Oleh karenanya, Ia menyarankan pemerintah agar memastikan distribusi pasokan gas dari blok-blok minyak dan gas (migas) di luar Pulau Jawa seperti misalnya Teluk Bintuni, Papua Barat ke wilayah-wilayah lain seperti Jawa dan Sumatera berjalan lancar sehingga kebutuhan gas pada 2025-2030 mendatang bisa tercukupi di wilayah-wilayah tersebut.

Baca Juga: Batubara masuk tren bullish, tersulut sentimen kesepakatan dagang

Selain itu, Ia juga menilai opsi-opsi seperti membuka keran impor gas industri bisa menjadi solusi jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan gas industri dalam negeri.

Sebagai informasi, belum lama ini Kementerian ESDM menargetkan penetapan harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu untuk seluruh sektor industri bisa berlaku bertahap mulai Maret 2020 mendatang, sejalan dengan amanat yang terkandung dalam Perpres No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas.

Hal ini akan ditempuh melalui sejumlah opsi, di antaranya yakni melalui penghilangan jatah pemerintah dan pemberlakuan alokasi gas untuk pasar domestik alias domestic market obligation (DMO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×