kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,49   -13,02   -1.39%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permendag 89/2015 lemahkan tata kelola hutan


Minggu, 25 Oktober 2015 / 22:16 WIB
Permendag 89/2015 lemahkan tata kelola hutan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jaringan Independen Pemantau Kehutanan (JPIK) menanggapi pesimis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 yang baru diluncurkan Kementerian Perdagangan pada 19 Oktober 2015 lalu. Permendag tersebut dinilai sebagai bukti kalau Menteri Perdagangan tidak mengindahkan masukan dan harapan banyak pihak untuk ikut serta memperkuat upaya perbaikan tata kelola kehutanan.

Juru Bicara JPIK Zainuri Hasyim mengatakan, aturan ini tidak mewajibkan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) bagi IKM mebel, dan hanya mengharuskan industri ini melampirkan dokumen yang membuktikan bahwa bahan bakunya berasal dari pemasok yang telah memperoleh SVLK.

Ini sama sekali tidak cukup untuk menjamin bahwa keseluruhan masokan bahan baku yang digunakan industri mebel adalah legal, karena tidak ada verifikasi independen oleh auditor terhadap dokumen-dokumen tersebut seperti dalam skema SVLK.

"Sehingga peluang pencucian kayu dapat terjadi sepanjang rantai pemasok," ujar Zainuri, Minggu (25/10).

Menurutnya, baru-baru ini JPIK di Jawa Timur menemukan bukti pemalsuan dokumen SLK oleh sebuah pemasok kayu di Jombang. Hal ini membuktikan bahwa modus pemalsuan dokumen pemasok bahkan dokumen SVLK sangat mudah, sehingga dengan Permendag yang baru ini, bila tidak ada verifikasi pihak ke tiga, maka modus pemalsuan seperti ini akan semakin marak.

Alih-alih berupaya memperkuat SVLK, Zainuri bilang, justru Mendag melalui Permendag 89/2015 mendukung upaya pelemahan tata kelola kehutanan, bahkan membuka kembali ruang perdagangan kayu ilegal.

Organisasi-organisasi Pemantau independen menuntut agar Permendag ini direvisi dengan mewajibkan SVLK bagi semua industri dari hulu sampai ke hilir untuk menjamin perdagangan kayu legal dan mendukung tata kelola hutan lestari di Indonesia.

Zainuri Hasyim yang mewakili JPIK, Eyes on the Forest, AURIGA, dan APIKS bilang, bahwa organisasi-organisasi pemantau independen telah menyampaikan pandangan dan masukan sejak pembahasan rancangan Permendag agar rancangan Permendag yang menghapuskan persyaratan dokumen V-Legal pada kelompok B pada 15 pos tarif dibatalkan, karena tidak sejalan dengan semangat SVLK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×