kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Petani sarang burung walet meminta penyederhanaan regulasi ekspor


Minggu, 14 Maret 2021 / 22:30 WIB
Petani sarang burung walet meminta penyederhanaan regulasi ekspor
ILUSTRASI. Pekerja menyortir sarang burung walet untuk diekspor di Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/3/2020). .TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mendorong  pemberian insentif dan penyederhanaan regulasi terhadap berbagai peluang ekspor. Melalui penyederhanaan regulasi itu diharapkan para pelaku usaha bisa menembus pasar internasional. Terlebih Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang tidak dimiliki negara lain.

Salah satunya sarang burung walet. Indonesia merupakan 80% sentral sarang burung walet dunia. Saat ini permintaan ekspor sarang burung walet ke China saat ini cukup tinggi. Sayang, para pelaku eksportir sarang burung walet masih terkendala regulasi. “Agar bisa ekspor secara legal,  harus mendapatkan legalitas ekspor atau eksportir terdaftar sarang burung walet (ET-SBW),” terang Dewan Pembina Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) Benny Hutapea, dalam keterangan tertulis, Minggu (14/3).

Eksportir berupaya  menjalankan regulasi, tapi tetap ada yang tidak lolos ekspor. Akhirnya mereka harus mendaftar ulang dan audit dari awal lagi.  "Ini menjadi kendala dan memberatkan para pelaku usaha UMKM sarang burung walet saat ini, sehingga banyak pelaku usaha yang putus asa dengan regulasi tersebut," kata Benny.

Benny berharap, semua pihak terkait bisa duduk bersama agar eksportir sarang burung walet mendapat perlakuan yang sama dalam regulasi. Pemerintah harus mendorong agar ini bisa terealisasi dengan baik. Selain menghasilkan devisa, ekspor sarang burung walet juga membuka lapangan kerja.

Menurut Benny menyarankan, harus ada service level agreement, sehingga ada kepastian pelayanan perizinan. Misalnya tiga hari setelah pengajuan. Bila pejabat tak kunjung menerbitkan izin, sistem akan menerbitkan izin secara otomatis. Ia juga meminta regulasi yang tumpang tindih agar disederhanakan. , Regulasi yang sederhana bakal meningkatkan jumlah pelaku ekspor. 

Berdasarkan data IQFAST Badan Karantina Pertanian (Barantan), selama masa pandemi Covid-19, jumlah ekspor sarang burung walet mencapai 1.155 ton dengan nilai Rp 28,9 triliun. Jumlah tersebut naik 2,13% dari pencapaian di tahun 2019 yang hanya 1.131,2 ton dan bernilai Rp 28,3 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×