kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   -927,64   -100.00%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PO Bus yang kecelakaan di Magelang terancam sanksi


Rabu, 17 Mei 2017 / 21:24 WIB
PO Bus yang kecelakaan di Magelang terancam sanksi


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

Pada kesempatan lain, kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah yang melibatkan kendaraan bus study tour SMK Panca Karya Sentul Bogor. Kadishub Kota Bogor Rakhmawati, pada akun instagram pribadinya, menyampaikan kepada masyarakat Kota Bogor yang akan melaksanakan perjalanan menggunakan bus sewa dipersilahkan untuk menghubungi Dinas Perhubungan Kota Bogor atau Satlantas Polresta Bogor Kota untuk dicek laik jalan kendaraan yang akan digunakan.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Pudji memberikan apresiasi kepada Dinas Perhubungan Kota Bogor yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat akan menggunakan angkutan umum sewa demi keselamatan, kenyaman dan keamanan perjalanan.

“Saya mengimbau kepada seluruh Dinas Perhubungan yang ada untuk siap menerima pertanyaan terkait kelaikan jalan bus yang akan digunakan oleh masyarakat agar mereka merasa aman dalam melaksanakan perjalanan,” ujar Pudji.

Sementara itu, Kemenhub sudah mengerahkan data kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu yang melibatkan kendaraan bus besar bernama KITTRANS (ZAKI TOUR) yang terjadi di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Hasil analisis dari data-data yang berasal dari tempat kejadian perkara disimpulkan bahwa nama perusahaan tersebut tidak terdapat dalam daftar perusahaan angkutan pariwisata, dokumen kartu pengawasan bus angkutan pariwisata disinyalir palsu, serta nomor kendaraan plat kuning B 8057 BGA yang digunakan tidak terdaftar/illegal.

"Kami telah membuat laporan investigasi kepada Polda Jawa Barat melalui surat nomor: AJ.501/1/2/DJPD/2017 agar dapat diproses secara pidana terhadap pihak yang terlibat dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ucap Pudji. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×