kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sah! Pertamina wajib salurkan premium di Jawa, Madura dan Bali


Rabu, 30 Mei 2018 / 16:15 WIB
Sah! Pertamina wajib salurkan premium di Jawa, Madura dan Bali
ILUSTRASI. TERMINAL BBM PERTAMINA


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan juga aturan mengenai kewajiban penyaluran BBM jenis premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan revisi aturan soal kewajiban Pertamina menyalurkan premium di wilayah Jamali sudah terbit Rabu (30/5). Aturan tersebut bertajuk Perpres 43 tahun 2018.

"Hari ini sudah bisa diterbitkan. Perpres-nya sudah, Perpres nomor 43 tahun 2018 sudah terbit," ungkap Djoko Rabu (30/5).

Menurut Djoko, dalam Perpres nomor 43 tahun 2018 tersebut Presiden memberi kewenangan kepada Menteri ESDM untuk menetapkan penyaluran premium di wilayah Jamali. Nantinya Menteri ESDM akan menetapkan wilayah yang wajib ada premium di wilayah tersebut.

"Menteri menetapkan apakah di Jawa dulu, Madura dulu, Bali dulu," kata Djoko.

Sejauh ini Menteri ESDM juga telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen ESDM sebagai aturan turunan dari Perpres 43/2018 yaitu Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak khusus penugasan di provinsi daerah khusus Ibukota Jakarta, provinsi Banten, provinsi Jawa Barat, provinsi Jawa Tengah, provinsi Jawa Timur, provinsi daerah istimewa Yogyakarta, dan provinsi Bali.

Dalam Kepmen tersebut, Menteri ESDM menetapkan Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi DI Yogyakarta, dan Provinsi Bali sebagai wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM khusus penugasan.

Menteri ESDM menetapkan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu dilaksanakan oleh badan usaha berdasarkan penugasan dari badan pengatur. Selain itu, badan pengatur menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi dan alokasi volume penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM khusus penugasan. Kepmen ini berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 28 Mei 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×