kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif royalti progresif tambang masih diharmonisasi


Selasa, 16 Januari 2018 / 21:20 WIB
Tarif royalti progresif tambang masih diharmonisasi
ILUSTRASI. Harga Emas


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penetapan tarif royalti progresif yang sedianya masuk dalam Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) No. 9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk komoditas emas, perak dan tembaga, tidak ada progres.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Susigit menyatakan sejauh ini belum ada perkembangan mengenai pembahasan penetapan tarif royalti progresif itu. Padahal sebelumnya, pihaknya sudah mengusulkan draf revisi dari aturan tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekekonomian).

“Sampai sekarang belum ada perkembangan, masih diharmonisasi,“ jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (16/1).

Terkait dengan rencana tarif progresif ini, ia bilang bahwa seluruh stakeholder sudah mengetahui. Hanya saja, belum mendapatkan respons dari semuanya. Maka dari itu, ia meminta keputusan jadi atau tidaknya penerapan tarif progresif diserahkan kepada Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan saat ini pembahasan mengenai tarif royalti progresif itu belum memiliki kesimpulan apa-apa. Adapun pihaknya juga masih merahasiakan rencana tersebut.

“Itu belum jadi kesimpulan, nanti kita lihat saja hasilnya. Karena kalau kita katakan sekarang malah membuat takut investor dan mereka tidak datang untuk investasi di sini,“ tandasnya kepada KONTAN, Selasa (16/1).

Asal tahu saja, penetapan tarif royalti progresif diusulkan senilai 0,25% bagi komoditas emas apabila harga emas mencapai US$ 1.300 per ons troi. Selanjutnya apabila harga emas naik lagi di atas US$ 100 per ons troi akan dikenakan lagi 0,25%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×