Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha batubara tak perlu was-was lagi soal rencana penerapan royalti progresif ke barang tambang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan mengenakan royalti progresif kepada batubara.
Rencana tarif royalti progresif ini tertera dalam revisi PP No. 9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (Harian KONTAN, 28 November 2017). Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit mengatakan, yang terkena tarif royalti progresif hanya emas, tembaga dan perak saja. "Batubara tidak," terangnya di Gedung DPR, Rabu (29/11).
Bambang belum bisa membeberkan alasan batubara tidak terkena royalti tambahan. Berdasarkan PP No. 9/2012, tarif royalti untuk izin usaha pertambangan yaitu, kualitas kalori rendah 5.100 kkal/kg sebesar 3% dari harga jual, kualitas sedang 5.100 kkal/kg hingga 6.100 kkal/kg sebesar 5% dari harga jual, serta kualitas tinggi 6.100 kkal/kg mencapai 7% dari harga jual. Sedangkan pungutan tarif royalti plus pengembangan batubara untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dipungut rata 13,5% dari harga jual. Sebelumnya, di tahun 2014 usulan tarif royalti progresif batubara mengemuka, tapi batal.
Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Arie Prabowo Ariotedjo menyatakan, sebelum kebijakan ini muncul, sebaiknya pemerintah kembali mengkaji ulang biaya produksi perusahaan pertambangan dari hasil tambang. "Bisa juga di bedakan antara yang underground dengan yang open pit mining," tandas Arie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News