kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,98   -12,52   -1.36%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Telkomsel merampungkan penataan ulang pita frekuensi 2,1 GHz lebih awal


Sabtu, 14 April 2018 / 08:03 WIB
Telkomsel merampungkan penataan ulang pita frekuensi 2,1 GHz lebih awal
ILUSTRASI. PENAMBAHAN KAPASITAS JARINGAN


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Telkomsel menyelesaikan penataan ulang pita frekuensi (refarming) 2,1 GHz dua pekan lebih awal dari jadwal yang ditargetkan Kementerian Kominfo, yakni 25 April 2018. Telkomsel menuntaskan proses refarming 42 klaster mulai dari Papua dan berakhir di Jawa Timur dengan lancar.

Telkomsel memulai proses refarming pada 15 Januari 2018 dan berlangsung selama 87 hari hingga tanggal 11 April 2018. Penyelesaian refarming ini ditandai penyerahan dokumen dari Direktur Network Telkomsel Bob Apriawan  kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail, yang sekaligus menutup keseluruhan proses refarming “Frekuensi itu bagaikan urat nadi kami, untuk itu kami menangani secara serius refarming ini. Persiapan yang matang dan expertise sumber daya manusia menyebabkan kami  memperpendek waktu eksekusi yang rata-rata 120 menit menjadi hanya sekitar 35 menit, sehingga secara total kami menghabiskan waktu 87 hari untuk 42 klaster dan mampu menyelesaikan lebih cepat  dari waktu yang ditetapkan,” terang Bob, dalam rilis, Jumat (13/4).

Ismail mengapresiasi komitmen Telkomsel mendorong industri ke arah yang lebih sehat. “Refarming ini merupakan pekerjaan bersama yang perlu bersinergi, bukan berkompetisi. Untuk itu, terima kasih atas kerja keras dan upaya Telkomsel khususnya dalam mendorong industri ini secara positif ke arah persaingan yang sehat,” kata Ismail.

Sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1998 Tahun 2017, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz. Penataan ulang ini agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz. Dengan demikian, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan  memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. Pada akhirnya masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik khususnya pada wilayah-wilayah yang mengalami kepadatan jaringan (congestion).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×