kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tunggakan royalti PKP2B menurun


Kamis, 24 November 2016 / 10:59 WIB
Tunggakan royalti PKP2B menurun


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Nilai tunggakan royalti perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang semula Rp 21,85 triliun dipastikan menyusut. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya menghitung selisih kewajiban pembayaran Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) serta selisih restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengatakan bahwa BPKP tengah menghitung nilai selisih (off-set) tersebut. "Nanti akan ditentukan off-set berapa yang masuk ke negara," ungkap dia di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (23/11).

Lima PKP2B generasi pertama menahan DHPB senilai Rp 21,85 triliun. Piutang itu terhitung pada periode tahun  2008-2012. Menurut Jonson, off-set hanya untuk DHPB senilai Rp 19 triliun saja. “Sisanya, Rp 2,3 triliun wajib dibayar karena tidak terhitung dalam off-set," ujarnya. 

Selain selisih DHPB itu, PKP2B generasi pertama wajib membayar selisih restitusi PPN dari Rp 19 triliun. Dari selisih itu, diperkirakan pemerintah bisa mendapatkan pemasukan sekitar 10%. "Mungkin yang masuk sekitar Rp 1,8 triliun atau Rp 1,9 triliun," kata Jonson lagi.

Ditahannya hak negara tersebut, karena lima perusahaan PKP2B generasi pertama belum mendapatkan restitusi atau reimburse atas PPN yang telah dibayarkan. Dalam kontraknya, PKP2B generasi pertama tidak mengenal adanya PPN, sehingga pemerintah menghitung selisih dengan kewajiban DHPB.  

PKP2B generasi ketiga juga menghadapi masalah restitusi PPN. Sebagian perusahaan bisa mendapatkan restitusi, sementara sebagian lagi tidak. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara (APBI) Supriatna Suhala mengatakan, ada perlakuan tidak adil terhadap para pemegang lisensi PKP2B generasi ketiga.

"Di kantor Ditjen Pajak satu ada yang bisa restitusi, eh, tapi di kantor pajak lain ada yang tidak bisa melakukan restitusi," tutur Supriatna kepada KONTAN, Rabu (23/11).

Dia mengungkapkan bahwa nilai restitusi per perusahaan berada di kisaran puluhan miliar rupiah. Adapun total restitusi tersebut diperkirakan menyentuh angka sekitar Rp 1,5 triliun.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×