kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ESDM tetapkan harga gas maksimal US$ 6 per mmbtu


Rabu, 23 November 2016 / 22:08 WIB
ESDM tetapkan harga gas maksimal US$ 6 per mmbtu


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan harga gas untuk tiga jenis industri yaitu pupuk, petrokimia, baja maksimum hanya mencapai US$ 6 per mmbtu. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, penetapan harga tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden yang telah ada.

"Sesuai Perpres, arah fokus ke tiga jenis industri yang memberikan nilai tambah besar secara signifikan apabila harga gas lebih baik adalah petrokimia pupuk baja. Kami atur tiga ini supaya harganya bisa terjangkau, apa pun maksimum US$ 6 per mmbtu,"ujar Jonan dalam konferensi pers pada Rabu (23/9) malam.

Namun Jonan bilang aturan lanjutan mengenai formula harga untuk ketiga industri tersebut belum selesai dibahas oleh Kementerian ESDM. Nantinya formulasi harga yang baru bagi ketiga industri ini akan dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif penurunan harga gas kepada sejumlah industri tertentu dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan menjamin harga jual gas bumi yang ekonomis serta menjaga kemampuan daya beli konsumen dalam negeri.

Penetapan harga Gas Bumi tetap ini tetap mempertimbangkan keekonomian lapangan, kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi dalam negeri, dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Atas kebijakan ini, SKK Migas akan koordinasi penyiapan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi pada produsen gas bumi, sedangkan Badan Pengatur mengoordinasikan penyiapan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Kebijakan Harga Jual Gas Bumi kepada industri pupuk, petrokimia dan baja akan dilakukan pengawasan setiap 3 (tiga) bulan dan evaluasi setiap tahun atau sewaktu - waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.

“Saya harapkan melalui Peraturan Menteri ini, diharapkan investasi hulu migas  dan daya saing 3 jenis industri tersebut semakin meningkat,” tutup Menteri ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×