Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan beleid baru dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) untuk menyelesaikan kewajiban penyediaan dana pasca penambangan atau Abandonment and Site Restoration (ASR).
Poin utamanya, kewajiban penyediaan dana pasca penambangan dalam kontrak yang lama itu akan dilimpahkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang baru masuk atau eksisting dalam pengelolaan Blok Migas itu.
Sekretaris Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ses Dirjen Migas), Susyanto menyatakan, sebagai solusi menyelesaikan masalah siapa yang akan menanggung dana pasca penambangan itu, maka Kementerian ESDM sedang menyusun payung hukum berbentuk Permen.
“Kita sudah susun dalam bentuk rancangan Permen, tapi saat ini belum disetujui. Kita bahas ini bersama dengan SKK Migas,” terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (21/11).
Kata Susyanto, dana pasca penambangan itu akan dilimpahkan kepada KKKS yang baru. Jadi, nantinya KKKS pengelola blok baru itu sudah harus menyiapkan dana ASR tersebut. “Karena hak dan kewajibannya itu akan berpindah juga ke KKKS baru, termasuk kewajiban dana ASR. Jadi kalau mau masuk atau membeli blok itu seharusnya sudah memperhitungkan,” jelasnya.
Susyanto mengisahkan memang pada kontrak yang lama tahun 1996 diberlakukan, tidak ada kewajiban pembiayaan dana ASR itu kepada KKKS sebelumnya maupun KKKS yang akan mengelola blok tersebut.
“Jadi intinya dari Permen yang sudah disusun itu adalah bagaimana tatacara sesuai dengan penggunaannya. Kalau hitung-hitungannya KKKS yang baru tidak mau menanggung, ya tidak bisa masuk,” ucapnya.
Sementara Wakil Kepala SKK Migas, Zikrullah menyatakan mengenai dana ASR itu baru akan dibahas Selasa (22/11) bersama dengan Menteri ESDM, Ignatius Jonan. Maka dari itu, ia enggan menjelaskan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News