kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Uang elektronik akan dikenakan tarif MDR, ini usulan dari asosiasi jalan tol


Selasa, 16 Maret 2021 / 17:49 WIB
Uang elektronik akan dikenakan tarif MDR, ini usulan dari asosiasi jalan tol
ILUSTRASI. Penggunaan kartu uang elektronik di gerbang tol.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank penerbit uang elektronik berbasis kartu chip (chip based) kini bisa mendapatkan komisi atau fee dari merchant discount rate (MDR). 

Hal ini disahkan oleh Bank Indonesia (BI) melalui melalui Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 23/1/KEP.DpG/2021 tentang penetapan skema harga MDR dalam pemrosesan transaksi uang elektronik chip based. Kebijakan tersebut juga akan segera berlaku pada 1 April 2021.

Adapun Bank sentral sepakat untuk menentukan besaran MDR untuk reguler sebesar 0,5%. Sementara untuk transaksi government to people (G2P) seperti bantuan sosial (bansos), people to government (P2G) antara lain pajak, paspor dan donasi sosial sebesar 0%.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), Kris Ade Sudiyono, mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan team kebijakan dari BI dan regulator Badan Pengatur Jalan Tol (BPjT). 

Baca Juga: Begini tanggapan Bank Mandiri dan BCA terkait penetapan MDR kartu uang elektronik

“Para operator jalan tol berpendapat bahwa model MDR adalah salah satu alternatif yang dapat dipilih dalam kerjasama sistem pembayaran transaksi tol, selain model sharing infrastruktur, dan model kerjasama lainnya,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (16/3). 

Menurutnya, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Ketentuan BI yang baru dikeluarkan tersebut tidak ada ketentuan yang mewajibkan penerapan MDR untuk transaksi tol. 

Sehingga, sampai saat ini para operator jalan tol hanya mengusulkan untuk mempertahankan model kerjasama yang berlaku yakni konsep sharing infrastructure dengan penyediaan infrastruktur oleh BUJT. 

“Sekiranya terdapat perbedaan pandangan atas model kerjasama yang diinginkan, kami sarankan untuk didiskusikan lebih lanjut dengan melibatkan kedua asosiasi dan regulator yang terkait dengan kebijakan ini,” katanya. 

Kris menambahkan, pihaknya juga telah mendiskusikan bahwa dengan adanya kesepakatan bisnis bersama, ketentuan MDR ini tidak serta merta akan berlaku di transaksi uang elektronik di jalan tol. 

Selanjutnya: Ada Biaya Administrasi (MDR) di Ketukan E-Money

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×