kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dengan adanya pembebasan PPnBM, harga mobil lebih murah Rp 23 juta


Rabu, 17 Februari 2021 / 06:08 WIB
Dengan adanya pembebasan PPnBM, harga mobil lebih murah Rp 23 juta
ILUSTRASI. Mulai 1 Maret 2021, Pemerintah bakal memberlakukan pembebasan PPnBM untuk mobil baru terhitung dalam tiga bulan. KONTAN/Baihaki


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Maret 2021, Pemerintah bakal memberlakukan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru terhitung dalam tiga bulan. 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Susiwijono Moegiharso mengatakan, harga mobil diperkirakan bisa lebih murah hingga Rp 23 juta dengan penerapan kebijakan tersebut. 

Asumsinya, mobil yang dibeli adalah kelas mobil sedan dengan besaran PPnBm 10% dari harga jual. 

Susi mengatakan, dalam ilustrasi yang diberikan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) ketika melakukan rapat dengan pemerintah, rata-rata harga mobil sedan di kisaran Rp 251 juta. 

Baca Juga: Insentif PPnBM menjadi stimulus bagi masyarakat menengah-atas

"Itu on the road-nya, sesudah bea kendaraan, pajak kendaraan bermotor (PKB), PPnBM, dan margin penjualan dealer," ujar Susi dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (16/2/2021). 

Susi mengatakan, bila PPnBM dibebaskan, maka harga mobil bisa menyentuh kisaran Rp 229 juta. "Jadi ada selisih sekitar Rp 23 juta di sana," jelas Susi. 

Namun demikian, Susi mengakui, penggratisan PPnBM tersebut belum tentu cukup untuk menggerakkan konsumsi masyarakat. 

Baca Juga: Komplit, daftar perkiraan harga mobil baru yang bisa terima insentif pajak 0 persen




TERBARU

[X]
×