kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri otomotif dan furnitur tanggapi superdeduction tax


Jumat, 13 September 2019 / 19:55 WIB
Industri otomotif dan furnitur tanggapi superdeduction tax
ILUSTRASI. Produk Terbaru Toyota di GIIAS


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kehadiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 dan merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang terbit awal Juli lalu menuai beragam tanggapan dari pelaku industri.

Beleid ini memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan atau superdeduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi.

Executive General Manager PT Toyota Astra Motor Fransiscus Soerjopranoto bilang, Toyota menyambut baik kehadiran beleid tersebut. "Kami menyambut baik termasuk potensi fasilitas yang ada, namun yang utama adalah konsistensi untuk tumbuh kembang bersama," sebut Fransiscus ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (13/9).

Menurutnya, salah satu harapan besar yakni keterlibatan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) siap kerja dalam industri yang berkaitan dengan industri milik Toyota.

Baca Juga: Para pengusaha menyambut positif superdeduction tax untuk vokasi

Demi mengupayakan pengembangan vokasi, Fransiscus mengungkapkan selama ini Toyota memiliki program pelatihan bernama Toyota Technical Education Program (TTEP).

Program yang menyasar kalangan pelajar SMK ini telah dilaksanakan pada 62 SMK seluruh Indonesia. "Sudah dimulai sejak 1991, tidak hanya soal kurikulum bahkan melalui praktik," terang Fransiscus.

Sejumlah upaya ini disebut sebagai strategi dalam menyiapkan tenaga kerja yang siap dengan perkembangan industri. Sayangnya, Fransiscus enggan membeberkan berapa dana yang dialokasikan perusahaan untuk bidang vokasi serta penelitian dan pengembangan.

Tanggapan berbeda justru datang dari industri furnitur. Direktur Keuangan PT Integra Indocabinet Tbk Wang Sutrisno menganggap apa yang dilakukan kurang menggigit. "Langkah yang baik namun belum benar-benar menyasar akar permasalahan," terang Wang.

Baca Juga: Kabar Baik, Insentif Pajak Super Bisa Mulai Diklaim premium

Wang menilai beleid ini tidak akan begitu berefek khususnya bagi kinerja perusahaan. Ia mencontohkan, niatan pemerintah mengurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kayu log sebesar 10% serta membebaskan kewajiban mengurus SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) juga bukan merupakan solusi yang berdampak besar.




TERBARU

[X]
×