kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Penerbangan ke Manado kembali normal


Senin, 04 Juli 2011 / 12:56 WIB
 Penerbangan ke Manado kembali normal
ILUSTRASI. Berdasarkan data PIPU Bank Indonesia, bunga deposito paling tinggi di bank saat ini sebesar 5,63%.


Reporter: Sofyan Nur Hidayat | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Setelah sempat ditutup sejak hari Minggu (3/7) karena pengaruh debu vulkanik Gunung Soputan di Sulawesi Utara, hari ini Bandara Sam Ratulangi Manado sudah kembali dibuka.

Kepala Pusat Komunikasi Publik, Bambang S Ervan mengatakan, Bandara sudah dibuka untuk perasional penerbangan sejak pukul 06.30 WITA tadi pagi. Dengan dibukanya bandara, maka penerbangan sejumlah maskapai ke Manado sudah kembali normal.

Sebelumnya, penutupan bandara Sam Ratulangi menyebabkan pembatalan penerbangan dari Bandara Soekarno - Hatta sebanyak 5 penerbangan dari 12 penerbangan ke Manado kemarin. Penutupan bandara dilakukan pada pukul 12.24 WITA (04.24 UTC) sesuai NOTAM (Notice To
Airman) yang dikeluarkan Notam Office Ditjen Perhubungan Udara Notam no 0868/11. "Sesuai Notam itu Bandara Sam Ratulangi ditutup sejak pukul 04.24 sampai dengan pukul 12.24-15.00 WITA, tapi kemudian penutupan diperpanjang," kata Bambang, hari ini.

Bambang mengatakan berdasarkan evaluasi terakhir tingkat debu yang ada masih membahayakan hingga penutupan Bandara Sam Ratulangi diperpanjang hingga pukul 07.00 WITA (22.00 UTC) tanggal 4 Juli 2011.

Sebelumnya telah dikeluarkan Astham no 0025/11 yang menginformasikan pengaruh debu vulkanik letusan Gunung Soputan terdapat di air route W15, W51, W32, W61, W67, A461.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×