Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIU/PIHK) menegaskan penolakan terhadap legalisasi umrah mandiri dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang saat ini dibahas DPR bersama pemerintah.
Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (13/8). Mereka menilai umrah mandiri tidak menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan jamaah, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
“Kami tegas menolak legalisasi umrah mandiri karena bisa melepas perlindungan jamaah, membuka celah penipuan di dalam dan luar negeri, serta memberi peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jamaah Indonesia,” kata juru bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik di Jakarta, Rabu (13/8).
Baca Juga: Pilihan Umrah Mandiri Saat Jasa Travel Umrah Ramai Pesanan
Firman menambahkan, skema umrah mandiri berpotensi menimbulkan kebocoran devisa dan mematikan peran pelaku resmi penyelenggara umrah. “Seharusnya pemerintah membela pelaku usaha dalam negeri dengan prinsip bela dan beli produk Indonesia,” ujarnya.
Ke-13 asosiasi tersebut menaungi 3.421 penyelenggara berizin resmi PPIU/PIHK, di antaranya AMPHURI, AMPUH, ASHURI, ASPHIRASI, ASPHURI, ASPHURINDO, ATTMI, BERSATHU, GAPHURA, HIMPUH, KESTHURI, MUTIARA HAJI, dan SAPUHI.
DPR telah mengesahkan draf RUU Haji dan Umrah sebagai usul inisiatif dalam sidang paripurna 24 Juli 2025 lalu, dan kini menunggu draf dari pemerintah untuk dibahas pada agenda Pembicaraan Tingkat I.
Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, Zaky Zakaria Anshari, menekankan bahwa penyelenggaraan haji dan umrah adalah warisan perjuangan umat yang sudah berjalan sejak sebelum kemerdekaan.
“Sektor ini bernilai tidak kurang dari Rp30 triliun per tahun, menghidupi ratusan ribu pelaku usaha dan ribuan UMKM, mulai dari penjahit ihram, katering, transportasi, hingga penginapan,” ujarnya.
Zaky memperingatkan bahwa legalisasi umrah mandiri berpotensi meruntuhkan ekosistem yang telah terbentuk.
"Peran PPIU dan PIHK resmi bukan sekadar agen perjalanan, tapi pelindung jamaah dan penopang ekonomi berbasis keummatan. Jika skema ini dilegalkan, banyak pelaku usaha terpuruk dan ribuan mitra UMKM kolaps,” pungkasnya.
Baca Juga: BSI Targetkan Pertumbuhan Tabungan Haji Capai Rp 1 triliun Setiap Bulan
Selanjutnya: Perkuat Audit Investigatif, IAPI Beri Sertifikasi CFI bagi Akuntan & Praktisi Hukum
Menarik Dibaca: Jadwal Pertandingan Final UEFA Super Cup 2025: PSG vs Tottenham (14/8/2025)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News