kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

20 juta pelanggan tak berhak dapat subsidi listrik


Jumat, 04 September 2015 / 14:24 WIB
20 juta pelanggan tak berhak dapat subsidi listrik


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan mencabut subsidi listrik untuk untuk daya 450 VoltAmphere (VA) - 900 VA. Namun, ada 20 juta pelanggan mampu yang menggunakan daya tersebut diminta beralih ke daya 1.300 VA.

Menurut data yang dihimpun Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Ketenagalistrikan), dari 46 juta pelanggan daya 450 VA - 900 VA, sekitar 40% tidak berhak dikategorikan sebagai penduduk miskin.

Dirjen Ketenagalistrikan, Jarman bilang, dari 40% tersebut ada sekitar 20 juta pelanggan seharusnya beralih daya ke 1.300 VA. "Jadi ada sekitar hampir 20 juta yang tidak masuk ke kategori tadi. Nah mereka bukan penduduk miskin," katanya, Jumat (4/9).

Untuk mendorong migrasi 20 juta pelanggan itu, pemerintah dan PLN akan membebaskan biaya migrasi. "Yang jadi masalah kalau ganti meter. Kalau meter kan tetap. Yang penting kita sosialisasi. PLN selama ini tawarkan yang naik daya bebas (biaya)," ujarnya.

Jarman mengklaim, peralihan daya 20 juta pelanggan itu bisa selesai tahun ini. Karena sistem konsumen menggunakan computerizeds sehingga mampu mempercepat migrasi. "Memang perlu waktu, mudahan-mudahan tahun ini kelar. Karena yang diminta ada daya besar dan perlu jaringan baru. Tapi kalau rumah tangga cepet," klaimnya.

Sebelumnya, pemerintah berniat akan menghapus subsidi listrik berdaya 450 dan 900 va lantaran tidak tepat sasaran. Subsidi listrik tersebut seharusnya dinikmati oleh rakyat tidak mampu.

Kepala Divisi Niaga PT Perusahaan Listrik Negara, Benny Marbun mengatakan, pihaknya belum menghimpun data yang disebutkan oleh Kementerian ESDM. Dia bilang, memang sudah seharusnya yang mampu segera beralih daya.

Sementara itu, PLN belum mendapatkan regulasi yang tepat dari pemerintah terkait biaya alih daya tersebut. "Kalau kita ikut aturan pemerintah saja, kalau regulasinya sudah ada pasti kita ikut mereka, sementara ini kita belum terima," tandasnya kepada KONTAN, Jumat (4/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×