kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

24 produk CPO dan turunannya terkena pungutan


Senin, 15 Juni 2015 / 17:35 WIB
24 produk CPO dan turunannya terkena pungutan
ILUSTRASI. Seorang penjual menunjukkan sejumlah produk vape di sebuah toko rokok elektrik di Cikini, Jakarta, Senin (1/1/2024). Pemerintah mulai memberlakukan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024, ANTARA FOTO/Mecca Yumna/wpa/foc.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah memastikan bahwa pada 1 Juli mendatang mereka akan mulai menghimpun dana CPO dari para pengusaha. Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengatakan, rencananya, pungutan tersebut akan dikenakan terhadap 24 item produk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Produk tersebut antara lain; CPO, minyak goreng, crude palm kernel oil (CPKO), tandan buah segar dan cangkangnya. "Pungutannya berkisar antara US$ 10 - US$ 50 per ton, dengan prosi pungutan terendah cangkang US$ 10 per ton," kata Panggah Senin (16/6).

Sofjan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, dana yang himpun CPO tersebut nantinya akan digunakan untuk beberapa pemanfaatan. Salah satunya, mengembangkan perkebunan kelapa sawit. "Karena sawit ini penting, bagaimana kelola industri sawit  agar berkelanjutan dan bisa mendorong pemakaian bahan bakar nabati di dalam negeri untuk mengganti bahan bakar fosil ini akan dilakukan," katanya.

Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk memberi insentif rakyat yang mengelola lahan perkebunan sawit rakyat agar mereka bisa meningkatkan produktifitas kebun sawit mereka setara dengan kebun sawit milik pengusaha.

Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan sementara itu mengatakan, walaupun saat ini pemerintah belum menetapkan prosentase pasti penggunaan dana CPO untuk beberapa kepentingan tersebut, dia mengatakan, kemungkinan besar porsi terbesar penggunaan dana CPO tersebut akan digunakan untuk pengembangan biodiesel. "Prosentasenya berapa harus dihitung ulang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×