kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.809   -9,00   -0,05%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

25 Industri Hasilkan Limbah Beracun dan Berbahaya


Rabu, 29 Juli 2009 / 16:55 WIB


Reporter: Nurmayanti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tak semua industri menghasilkan sisa produksi yang ramah lingkungan. Terkait hal tersebut, Departemen Perindustrian (Depperin) sudah menetapkan 25 jenis industri yang mengolah dan menghasilkan bahan beracun dan berbahaya (B3). Jumlah itu juga sudah meliputi industri teknologi tinggi yang strategis.

Ke-25 industrinya antara lain industri bubur kertas (pulp), pembuatan minyak pelumas, pengolahan bahan bakar nuklir, kimia dasar anorganik, bahan farmasi, semen dan lainnya.

Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 71/M-IND/PER/7/2009 yang terbit pada 6 Juli 2009. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian pelaksanaan kewenangan perizinan bidang industri. “Sebab, ke-25 industri itu masuk kategori yang perlu mendapatkan pengawasan secara lebih ketat dibandingkan yang lain,” jelas kata Menteri Perindustrian (Menperin) Fahmi Idris. Rencananya, penetapan jenis industri ini akan kembali diatur secara berkala setiap dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×