kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.314   -26,00   -0,16%
  • IDX 7.199   31,86   0,44%
  • KOMPAS100 1.049   3,27   0,31%
  • LQ45 818   2,52   0,31%
  • ISSI 225   0,74   0,33%
  • IDX30 427   1,12   0,26%
  • IDXHIDIV20 506   0,88   0,18%
  • IDX80 118   0,28   0,23%
  • IDXV30 120   0,41   0,34%
  • IDXQ30 140   0,21   0,15%

26.455 Pekerja Di-PHK Per 20/5/2025, Ini Cara Ajukan JKP Untuk Tunjangan PHK 60% Gaji


Jumat, 23 Mei 2025 / 05:40 WIB
26.455 Pekerja Di-PHK Per 20/5/2025, Ini Cara Ajukan JKP Untuk Tunjangan PHK 60% Gaji
ILUSTRASI. 26.455 Pekerja Di-PHK Per 20/5/2025, Ini Cara Ajukan JKP Untuk Tunjangan PHK 60% Gaji


Reporter: Adi Wikanto, Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lebih dari 26.000 orang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Januari-Mei 2025. Untuk korban PHK, berikut cara mendapatkan tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Korban PHK bisa mendapat tunjangan sebesar 60% dari gaji pokok selama enam bulan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat kenaikan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK). Per 20 Mei 2025, kasus PHK mencapai 26.455 kasus atau bertambah 5.000 kasus jika dibandingkan periode sama di 2024. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri merinci kenaikan tertinggi ada di wilayah Jawa Tengah dengan 10.695, disusul Jakarta dengan 6.279 kasus dan Riau 3.570 kasus. 

"Kasus PHK mencapai 26.455 orang itu sampai 20 Mei 2025, tertinggi di Jawa Tengah, Jakarta dan Riau," kata Indah di jumpai di Kantor Kemnaker, Selasa (20/5). 

Baca Juga: Lo Kheng Hong Punya 1%, Investor Receh Perlu Beli / Jual Saham Blue Chip Ini?

Sementara dari sisi sektor kasus PHK tertinggi terjadi di industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran. 

Indah memastikan data PHK yang tercatat di Kemenaker merupakan data yang inkrah. Artinya, kasus PHK yang terhimpun sudah tidak dipermasalahkan oleh pekerja maupun pemberi kerja. 

Dia juga mengatakan data itu merupakan hasil laporan dari dinas-dinas tenaga kerja di beberapa daerah. Dus, Kemenaker memastikan seluruh data Kemenaker valid tanpa ada rekayasa. 

"Karena kita kan punya sistem pelaporan dari dinas langsung ke pusat dan ini update terus," tambah Indah. 

Indah menambahkan, pemerintah melalui Kemenaker menyiapkan mitigasi bagi pekerja yang terancam PHK atau yang telah terdampak PHK. 

Salah satu program yang disiapkan yakni akses pelatihan skilling, upskilling, dan reskilling agar mereka dapat kembali terserap di pasar kerja.

Baca Juga: Saham Bank Blue Chip Tren Naik, Saatnya Beli, Jual Atau Tahan?

Jaminan kehilangan pekerjaan

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Beleid ini diundangkan pada 7 Februari 2025. 

Sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya. Pertama, pada pasal 11 PP 37/2021, iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan. Lalu, pada PP 6/2025 ini, iuran JKP sebesar 0,36% dari upah sebulan. 

Kedua, dalam pasal 21 PP 37/2021, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. 

Ketentuan ini diubah dalam pasal 21 ayat (1) PP 6/2025 menjadi “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan".

Tonton: 280.000 Karyawan Terancam PHK! Kemenaker Siapkan Solusi Ini

Ketiga, adanya penambahan pasal 39A. Ayat (1) pasal 39A menyebutkan bahwa “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan”.

Ayat (2) berbunyi “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan social ketenagakerjaan.”       

Keempat, pasal 40 PP 6/2025 menyebutkan Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud hilang jika pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Jadwal Pembayaran Gaji 13, PNS Akan Mendapat 100% Gaji & Tunjangan Bulanan

Cara mengajukan JKP

Mengutip website resmi, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Syarat mendapatkan JKP adalah mengalami PHK yang bukan karena: 

  • Mengundurkan diri
  • Pensiun
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja

Untuk mengajukan JKP, korban PHK harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Pelaporan PHK disertai bukti
  • Punya komitmen untuk bekerja kembali
  • Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
  • Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK

Berikut cara klaim manfaat JKP untuk korban PHK:

Cara klaim manfaat JKP pada bulan pertama: 
1. Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
2. Sudah lapor PHK
Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu.
3. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
4. Verifikasi
Setelah mengajukan klaim, maka kami akan melakukan verifikasi pengajuanmu.
5. Akses manfaat JKP
Langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.

Cara klaim manfaat JKP bulan ke-2 sampai 6:
1.  Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
2. Asesmen diri
Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.
3. Selesaikan misi
Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
4. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
5. Verifikasi pengajuan klaim
Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji 13, Sama Seperti PNS, Polisi Juga Dapat 100% Gaji & Tunjangan

Selanjutnya: Ini Rekomendasi Saham Vale Indonesia (INCO) yang Bakal Bagi Dividen

Menarik Dibaca: 6 Cara Agar Seks Tahan Lama dengan Pasangan, Perhatikan Posisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×