kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   0,00   0,00%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

27 Perusahaan kantongi izin eksportir terdaftar


Rabu, 06 Juni 2012 / 16:00 WIB
ILUSTRASI. Pendukung militer Myanmar membawa spanduk dan bendera saat unjuk rasa di Yangon, Myanmar, Kamis (25/2/2021).


Reporter: Handoyo |

JAKARTA. Perusahaan eksportir bahan tambang yang mengajukan permohonan sebagai eksportir terdaftar (ET) ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus bertambah. Hingga saat ini, perusahaan eksportir bahan tambang yang telah mendapat surat persetujuan izin ET mencapai 27 perusahaan.

Salah satu perusahaan yang telah ditandatangani izin ETnya adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Dari jumlah tersebut sudah ada empat perusahaan yang sudah mendapatkan izin ekspor dan boleh melakukan ekspor. Keempatnya antara lain PT Freeport Indonesia, PT Aneka Tambang Antam Tbk, PT Sebuku Iron Lateritic Ores dan PT Sambas Mineral Mining.

Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, perusahaan eksportir tambang yang mengajukan ET masih terus berlanjut. "Ada 12 perusahaan lagi yang mendaftar untuk mendapatkan izin ET," terang Deddy (6/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×