Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengkonfirmasi bahwa dari 34 perusahaan tersebut, hanya ada 4 perusahaan yang merupakan anggota APBI. Mereka adalah Arutmin Indonesia, Bara Tabang, Borneo Indobara, dan Prima Multi Mineral.
"Setahu kami keempat perusahaan tersebut juga secara terpisah telah memberikan komitmen ke pemerintah untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum Surat Dirjen diterbitkan," kata Hendra saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (9/8).
Mengenai diberlakukannya sanksi larangan ekspor, Hendra menegaskan bahwa kebijakan itu merupakan kewenangan dari pemerintah sebagai regulator. Dia memahami, aturan ini dijalankan untuk memastikan perusahaan-perusahaan batubara melaksanakan komitmen pasokan kepada PLN.
Dari 34 perusahaan yang ada di daftar tersebut, Hendra menyebut tidak semuanya bergerak sebagai produsen batubara. Namun beberapa diantaranya juga merupakan trader.
"Sebagai asosiasi, kami dari awal juga mendukung upaya pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pihak yang wanprestasi. Tidak hanya bagi pemasok yang merupakan produsen batubara tetapi juga pemasok yang adalah perusahaan trader," sambung Hendra.
Baca Juga: Pendapatan naik di semester I 2021, berikut rekomendasi saham Vale Indonesia (INCO)
Namun, Hendra juga meminta adanya perbaikan tata kelola batubara yang dilakukan oleh PLN. Dari sisi supplier, imbuhnya, pelaku usaha batubara menginginkan agar pemerintah bisa mendorong agar pihak user yang dalam hal ini PLN segera melakukan perbaikan secara menyeluruh.
Mulai dari sisi administrasi pembayaran kepada supplier, infrastruktur di jetty untuk proses unloading batubara, hingga pengaturan stok inventory agar bisa lebih cermat. "Kami juga senantiasa mendorong agar dilakukan perbaikan secara struktural agar masalah kelangkaan pasokan tidak terulang lagi ke depannya," pungkas Hendra.
Sebagai informasi, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 bahwa pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, PKP2B tahap Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai sanksi berupa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah mengenakan sanksi berupa pelarangan penjualan batubara keluar negeri kepada 34 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasokan batubara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara periode 1 Januari – 31 Juli 2021.
Sanksi tersebut tidak berlaku apabila pemegang IUP Batubara, IUPK Batubara, PKP2B, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi PKP2B telah memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara.
Selanjutnya: Kinerja moncer, laba bersih Indo Tambangraya (ITMG) melejit 293% di semester I-2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News