Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para calon penumpang yang akan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta harus memperhatikan beberapa hal di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.
"Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami juga mengimbau agar penumpang mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).
Awaluddin menjelaskan, ada lima hal yang perlu diperhatikan calon penumpang baik yang hendak terbang maupun tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Pertama, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang diwajibkan untuk membawa surat rapid test dengan hasil non-reaktif atau PCR test dengan hasil negatif yang berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta bisa diperpanjang hingga 11 Oktober
"Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma," kata Awaluddin.
Kedua, untuk penumpang rute internasional diminta untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk persyaratan perjalanan keluar negeri.
Baca Juga: Tergencet PSBB Sejak Maret, Pengusaha Hotel dan Ritel Meminta Relaksasi Pajak Daerah
Ketiga, penumpang rute internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta harus memawa hasil test PCR dari negara keberangkatan.
"Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar," ujar Awaluddin.