Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Keempat, penumpang rute domestik dan internasional yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau health alert card (HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.
Kelima, penumpang diwajibkan melalui enam rute pemeriksaan yaitu pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner, pemeriksaan surat hasil test Covid-19, security check point untuk pemeriksaan barang bawaan, meja check-in untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil test Covid-19, pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat dan terakhir pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.
Baca Juga: PSBB Periode II Menghadang Geliat Pembiayaan Sepeda Motor
"Dengan memperhatikan 5 hal pokok tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta," tutur Awaluddin
Selain itu, Awaluddin berharap penumpang pesawat bisa taat dengan kewajiban informasi mendasar lainnya seperti kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat serta menerapkan physical distancing.
"Serta harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan semisal jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Terapkan PSBB, Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Harus Perhatikan Hal Ini"
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Jessi Carina
Baca Juga: Jakarta terapkan PSBB, Mandiri Institute perkirakan ekonomi nasional bisa minus 2%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News