kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

7 syarat terbaru naik KRL dari KAI Commuter


Sabtu, 25 September 2021 / 06:18 WIB
7 syarat terbaru naik KRL dari KAI Commuter


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda pengguna jasa KRL dari PT KAI Commuter, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Yakni, KAI Commuter memperbarui syarat naik KRL Commuter Line selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), salah satunya adalah memberikan jadwal khusus bagi lansia yang ingin naik KRL selama PPKM.

Melansir informasi yang disampaikan di laman indonesiabaik.id pada Jumat (24/9/2021), aturan baru ini berlaku sejak 8 September 2021 hingga penyesuaian aturan berikutnya. 

Ada 7 syarat terbaru untuk naik KRL Commuter Line. Salah satunya, para lansia dapat naik KRL pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Hal itu juga berlaku bagi penumpang dengan barang bawaan yang besar. 

Namun, yang perlu dicatat, hingga saat ini balita belum diizinkan naik KRL. 

Baca Juga: Cara cek sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.id, jangan di situs palsu

Dikutip dari akun Instagram resmi KAI Commuter, berikut syarat naik KRL Commuter Line:

1. Menunjukkan sertifikat vaksin melalui scan kode QR Aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin yang sudah dicetak atau sertifikat vaksin digital di ponsel. 

2. Siapkan KTP atau identitas lainnya agar petugas dapat mencocokkan data. 

3. Wajib menggunakan masker ganda (masker medis dan kain) atau masker yang tidak perlu dipakai berlapis (N95, KN95, dan KF94) untuk lebih melindungi diri. 

4. Perhatikan marka dan selalu jaga jarak. 

Baca Juga: Aturan terbaru! Aktivitas di Jawa-Bali yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi

5. Syarat naik KRL Commuter Line selama PPKM yakni penumpang dilarang berbicara langsung atau melalui telepon genggam saat di dalam KRL. 

6. Cuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL. 
Lansia usia di atas 60 tahun diizinkan naik KRL pukul 10.00 - 14.00 WIB. 

7. Anak di bawah 5 tahun tidak diperbolehkan naik KRL. Jika ada keperluan mendesak misalnya kebutuhan medis rutin, harap komunikasikan kepada petugas. 

Selanjutnya: Bagaimana jika vaksin Covid-19 dosis kedua terlambat? Ini jawaban Kemenkes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×