Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Bisnis transportasi kapal angkutan di Indonesia ternyata masih di dominasi oleh asing, terutama angkutan untuk keperluan ekspor impor.
Laporan dari Dewan Kelauatan Indonesia (DEKIN) menyebutkan, 98% angkutan kapal untuk keperluan ekspor impor masih menggunakan kapal-kapal asing berbendera asing.
“Kondisi ini terjadi karena faktor pendanaan dan juga sistem yang belum mendukung kapal dalam negeri untuk berkembang,” kata kata Sekretaris DEKIN, Max Rompas di Jakarta, Senin (17/5).
Rompas yang melaporkan kinerja DEKIN ke komisi IV DPR RI itu bilang, belum ada dukungan yang memadai dari sektor kebijakan terhadap industri perkapalan tersebut.
Sementara untuk angkutan domestik, DEKIN melaporkan baru 48% angkutan nasional yang dikuasai oleh industri kapal dalam negeri, sisanya masih dikuasai oleh kapal asing. Sementara asas cabotage atau wajib menggunakan kapal berbendera Indonesia sudah berlaku sampai dengan 2011 nanti. "Kondisinya yang kami saksikan masih seperti itu," kata Rompas.
Rompas menyebutkan, dalam UU No 17 tahun 2008 tentang azaz cabotage atau wajib menggunakan bendera Indonesia, namun pada kenyataanya DEKIN masih menemukan minimnya penggunaan kapal dalam negeri atau berbendera Indonesia. "Ada beberapa faktor yang menjadi masalah, diantaranya adalah ketidakmampuan industri dalam negeri," kata Rompas.
Dari penjelasannya, industri kapal dalam negeri banyak yang mengalami kesulitan keuangan, sehingga alternatif pembelian kapalnya sangat mengaharapkan pembiayaan lain seperti perbankan. Akan tetapi, pembiayaan dari perbankan itu menurutnya sulit diakses oleh kalangan pelayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News