kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   18,00   0,11%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

ABM Investama reklamasi 68% lahan tambang batubara di Kalimantan


Rabu, 26 Juni 2019 / 16:48 WIB
ABM Investama reklamasi 68% lahan tambang batubara di Kalimantan


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT ABM Investama Tbk (ABM) melalui anak usahanya, PT Tunas Inti Abadi, telah berhasil memenuhi komitmen untuk menjaga keseimbangan lingkungan dengan melakukan reklamasi di lahan tambang di kawasan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Hingga saat ini, lahan yang telah direklamasi di kawasan tersebut seluas 704,07 hektare atau 68,4% dari luas lahan terganggu seluas 1.029,72 hektare.

Direktur Utama ABM Andi Djajanegara mengatakan, reklamasi serta revegetasi merupakan wujud komitmen ABM terhadap lingkungan. Reklamasi dinyatakan berhasil setelah mendapatkan penilaian dari Tim Gabungan Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, BPDAS-HL Barito, BPKH, Kementerian ESDM, dan tim ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin dengan menggunakan dasar penilaian dari Peraturan Menteri Kehutanan No. P.60/Menhut-II/Tahun 2009.

“Sejak mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2008, alhamdulillah enam tahun kemudian kami sudah mengembalikan fungsi lahan tambang menjadi seperti semula lebih dari setengahnya. Ini merupakan upaya kami bersama masyarakat sekitar Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, untuk terus peduli terhadap lingkungan,” ujar Andi dalam siaran pers, Rabu (26/6).

Andi menjelaskan, dari 704,07 hektare yang telah direklamasi, seluas 393,88 hektare di area bekas tambang (inpit dump) dan 310,19 hektare di luar area bekas tambang (outpit dump). 

Proses reklamasi dilakukan menggunakan metode penanaman konvensional yaitu dengan komposisi 60% tanaman fast growing, 30% tanaman lokal, dan 10% multi purpose trees species (MPTS).

Tahapan reklamasi dimulai dengan pembentukan lahan (contouring) agar siap tanam, lalu dibuat lubang tanam. Proses penanaman pun dilakukan dengan jenis tanaman antara lain tanaman lokal seperti Ulin, Meranti, Gaharu, Sungkai, dan Mahoni; tanaman MPTS seperti Nangka, Cempedak, Durian, Jambu Mete, Ramania, Rambutan, dan Mangga; serta tanaman fast growing seperti Sengon, Trembesi, dan Jabon. 

“Keunggulan melakukan komposisi seperti ini adalah tidak perlu lagi dilakukan penyisipan tanaman lokal pada tahun kedua atau tahun ketiga. Proses reklamasi yang kami inginkan pun lebih cepat tercapai,” jelasnya.

Upaya reklamasi serta revegetasi yang dilakukan ABM melalui TIA dilakukan dengan mengandalkan nursery yang terletak di area kantor tambang dengan kapasitas sekitar 70.000 bibit. Tanaman pun diperbanyak dengan benih biji, cabutan alam, stek batang maupun stek pucuk.

Direktur TIA Dadik Kiswanto mengatakan, tidak hanya reklamasi dan revegetasi di lahan tambang dan sekitarnya, perusahaan juga melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dengan total pencapaian rehabilitasi DAS hingga 2018 seluas 2.068,5 hektare. 

Rehabilitasi DAS dilakukan di Desa Sebamban Baru seluas 230,5 hektare, Hutan Lindung Desa Mangkalapi seluas 101 hektare, dan di Taman Hutan Rakyat Sultan Adam seluas 1.737 hektare. Dari total pencapaian rehabilitasi DAS seluas 2.068,5 hektare tersebut seluas 330 hektare sudah berhasil diserah terimakan kepada Pemerintah.

“Total kewajiban rehabilitasi DAS PT TIA 2.117,7 hektare. Namun hingga saat ini kami telah melakukan rehabilitasi DAS di luas lahan 2.068,5 hektare. Kami bersyukur sudah terus menjadi bagian dari masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan,” kata Dadik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×