Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat telah menerbitkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) pada Maret 2017 lalu yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017. RUEN ini pun diharapkan bisa berjalan dan sinkron dengan pembangunan energi di daerah.
Makanya pemerintah melalui Dewan Energi Nasional (DEN) meminta seluruh provinsi di Indonesia untuk menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Namun menurut salah satu anggota DEN, Syamsiar Abduh, masih terdapat sembilan provinsi yang belum rampung menyusun RUED.
Kesembilan provinsi tersebut adalah Papua Barat, Papua, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Dari sembilan provinsi tersebut, sudah ada tiga provinsi yaitu Papua, Papua Barat dan Sulawesi Utara yang sudah siap melaksanakan penyusuan RUED.
"Papua, Papua Barat, dan Sulawesi Utara mungkin minggu depan, disesuaikan dengan jadwal gubernur,"kata Syamsir dalam konferensi pers pada Kamis (12/10).
Sementara untuk enam provinsi lainnya diharapkan untuk segera menyusun RUED. Pasalnya pemerintah pusat akan menerapkan sanksi jika pemerintah daerah tidak juga menyusun RUED.
"Dalam sidang tadi, Ketua Harian menyampaikan perlunya himbauan atau surat kepada Pemda dari Menteri Bappenas, menyatakan RUED sangat penting dan telah dinyatakan sebagai program strategis nasional, berarti ada sanksinya kalau tidak diindahkan,"jelas Syamsiar.
Apalagi Ketuan Harian DEN yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, menargetkan RUED ini harus sudah selesai sebelum 2018. Pasalnya mulai tahun 2018 akan dilaksanakan Pilkada Serentak dan 2019 akan dilaksakanakn Pemilu.
"Kalau penyusunan RUED terlambat akhirnya momentum itu tidak dimanfaatkan dengan baik karena sudah masuk tahun politik,"katanya.
Di sisi lain, DEN juga telah mencatat adanya 10 provinsi yang sudah menjalankan penyusunan RUED dengan baik bahkan sudah memasukannya dalam anggaran daerah. Kesepuluh provinsi tersebut adalah Aceh, Lampung, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Maluku dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ada juga 16 provinsi yang telah melakukan kegiatan penyusunan RUED walaupun belum dianggarkan di antaranya Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kep. Riau, Jambi, Bangka Belitung, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) , Kalimantan Timur serta Kalimantan Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News