Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Direktur Utama PT Latinusa Tbk (NIKL) Ardhiman TA mengatakan sejak 15 Januari 2014 lalu, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengenakan bea masuk anti dumping bagi produk pelat timah dari 3 negara yang terbukti melakukan dumping.
Tiga negara itu adalah Tiongkok, Korea Selatan dan Taiwan.
"Bea masuk anti -dumping ini berlaku selama 5 tahun ke depan," katanya, Rabu (26/3).
Meskipun jangjka waktunya terbilang singkat, namun Ardhiman berharap kebijakan ini, bisa membuat persaingan bisnis pelat timah dalam negeri menjadi lebih sehat.
Sekedar mengingatkan pada tahun 2013 lalu, NIKL mengajukan petisi anti dumping ke Komite Anti Dumping Indonesia. Serbuan pelat timah dengan harga murah tersebut menyusul diberlakukannya perjanjian perdagangan bebas antara negara -negara Asia Tenggara dengan Tiongkok dan Korea membuat persaingan menjadi tidak sehat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News