kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.754.000   -31.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.860   37,00   0,21%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

Ada Dugaan Under Invoicing Sawit, GAPKI Serahkan Proses ke Aparat Hukum


Kamis, 28 Mei 2026 / 14:06 WIB
Ada Dugaan Under Invoicing Sawit, GAPKI Serahkan Proses ke Aparat Hukum
ILUSTRASI. Ketua Umum Gapki Eddy Martono (KONTAN/Lailatul Anisah)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menanggapi dugaan manipulasi nilai ekspor atau under invoicing yang menyeret sejumlah perusahaan sawit besar di Indonesia.

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan, apabila perusahaan anggota terbukti melakukan pelanggaran, maka proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ya ada anggota GAPKI, silakan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku kalau memang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Eddy kepada Kontan, Kamis (28/5/2026).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap pemerintah telah mengantongi data 10 perusahaan eksportir kelapa sawit yang diduga melakukan manipulasi nilai ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Baca Juga: Implementasi B50 Berpotensi Tambah Penghematan Devisa Negara Rp 50 Triliun

Purbaya mengatakan, dugaan tersebut berasal dari pengambilan sampel acak terhadap perusahaan-perusahaan eksportir terbesar di sektor sawit.

Menurut dia, modus yang ditemukan yakni perusahaan mengekspor produk ke perusahaan afiliasi mereka di Singapura dengan harga lebih rendah dari harga sebenarnya. Produk tersebut kemudian dijual kembali ke negara tujuan dengan harga jauh lebih tinggi.

Praktik tersebut diduga dilakukan melalui skema under invoicing dan transfer pricing sehingga omzet perusahaan tercatat lebih kecil dan berdampak pada pembayaran pajak yang tidak sesuai.

Purbaya menyebut, dari sampel kecil pemeriksaan pemerintah, nilai potensi kerugian negara diperkirakan mencapai US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun.

Ia mencontohkan salah satu perusahaan dalam sampel melaporkan nilai ekspor sebesar US$2,6 juta, sementara nilai impor yang tercatat di Amerika Serikat mencapai US$4,2 juta.

Adapun sejumlah perusahaan yang disebut dalam pemeriksaan Kementerian Keuangan antara lain PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Energi Unggul Persada, PT Kutai Refinery Nusantara, PT Sari Dumai Sejati, Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Sumber Indah Perkasa, PT Ivo Mas Tunggal, serta Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR).

Kementerian Keuangan menilai praktik transfer pricing tersebut menyebabkan adanya disparitas harga CPO yang dilaporkan di dalam negeri dibandingkan dengan nilai transaksi yang tercatat di negara tujuan ekspor.

Baca Juga: Metropolitan Land (MTLA) Lanjut Kembangkan Proyek Baru, Kucurkan Capex Rp 790 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×