kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45894,18   6,45   0.73%
  • EMAS1.363.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada Ormas Keagamaan yang Menolak Kelola Tambang, Bahlil: Diberikan kepada yang Mau


Jumat, 07 Juni 2024 / 16:19 WIB
Ada Ormas Keagamaan yang Menolak Kelola Tambang, Bahlil: Diberikan kepada yang Mau
ILUSTRASI. BKPM menegaskan pemerintah akan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan yang berminat.ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan yang berminat.

Sebelumnya, sejumlah organisasi keagamaan telah menyatakan sikap untuk menolak tawaran pemerintah ini.

"Katanya ada yang menolak ya, ini kan kita mau memberikan kepada yang mau kalau yang menolak ya apa boleh buat. Berarti kan tidak membutuhkan, kita memberikan ke yang membutuhkan dan itupun dengan syarat-syarat yang ketat," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers, Jumat (7/6).

Baca Juga: Menteri Bahlil: Regulasi Ormas Kelola Tambang Sudah Lalui Mekansime

Bahlil menambahkan, IUP akan diberikan kepada badan usaha bentukan organisasi keagamaan. 
Alasan pemerintah tak memberlakukan sistem lelang untuk pengusahaan wilayah tambang oleh organisasi keagamaan salah satunya pertimbangan investasi.

Menurutnya, akan dibutuhkan investasi yang cukup besar bagi badan usaha organisasi keagamaan jika harus melalui sistem lelang.

"Ini (upaya) afirmatif negara jadi kita tawarkan pertama kepada induk-induk besar keagamaan, seperti NU, Muhammadiyah, kemudian Gereja induk Protestan, Katolik, Buddha dan Hindu. Ini dulu prioritas utama," imbuh Bahlil.

Baca Juga: Pemerintah Segera Berikan Izin Usaha Pertambangan untuk Badan Usaha Milik NU

Bahlil pun menegaskan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk memberikan izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) telah melalui mekanisme yang diperlukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×