kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Ada pembatasan impor mobil berkapasitas 3.000 cc, BMW Group: Efeknya tak signifikan


Jumat, 07 September 2018 / 17:58 WIB
Ada pembatasan impor mobil berkapasitas 3.000 cc, BMW Group: Efeknya tak signifikan
ILUSTRASI. BMW seri 5 Touring


Reporter: Aulia Fitri Herdiana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BMW Group Indonesia mengaku tidak merasakan dampak signifikan atas kebijakan pemerintah menghentikan sementara impor mobil mewah dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Direktur BMW Group Indonesia, Ramesh Divyanathan pada Kontan.co.id, Jumat (7/9).

"Kami tidak mengharapkan adanya dampak signifikan pada BMW Group Indonesia," ucap Ramesh. 

Ia menambahkan, pada tahun 2017 lalu, BMW Group hanya menjual dua unit mobil yang berkapasitas mesin 3000 cc.

Ramesh menjelaskan, 95% lebih penjualan BMW Group Indonesia berasal dari model-model perakitan Indonesia. Sehingga dampak pembatasan impor sementara yang dilakukan pemerintah dinilai tidak akan terlalu dirasa oleh BMW Group Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah baru saja mengumumkan akan membatasi serta menghentikan sementara impor mobil mewah dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc.

Pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap PPh (Pajak Penghasilan) pasal 22, atas 1.147 pos tarif barang konsumsi di impor.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menstabilkan perekonomian Indonesia, seiring dengan terus melemahnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang Amerika Serikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×