kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada penundaan kewajiban penggunaan kapal nasional, ini kata Golden Eagle (SMMT)


Jumat, 20 Maret 2020 / 14:46 WIB
Ada penundaan kewajiban penggunaan kapal nasional, ini kata Golden Eagle (SMMT)
ILUSTRASI. Golden Eagle (SMMT) menyambut keputusan pemerintah menunda kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor batubara.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) menyambut positif keputusan pemerintah menunda kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor batubara.

Direktur Utama SMMT Roza Permana Putra bilang keputusan ini akan berdampak positif pada pasar ekspor batubara. "Ini akan menggairahkan kembali pasar expor terutama saat penurunan nilai rupiah akibat wabah corona walaupun indeks harga semakin tertekan pada sisi lain," terang Roza ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (20/3).

Kendati demikian, Roza memastikan pihaknya tetap mendukung penggunaan kapal berbendara Indonesia untuk ekspor. Menurut dia, langkah ini harus dilakukan secara bertahap demi menjaga penjualan ekspor batubara.

Baca Juga: Topang sektor perikanan, pemerintah genjot kapasitas industri perkapalan

Roza menambahkan, SMMT terus melakukan pemantauan kondisi pasar seiring merebaknya dampak dari pandemi corona. "Perusahaan akan terus memonitor biaya operasi dengan menjaga striping ratio," ujar Roza.

Roza mengatakan, diperlukan peranan pemerintah dalam menjaga daya saing penjualan batubara Indonesia di pasar internasional.

Asal tahu saja, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan soal kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor batubara. Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan bilang semula kebijakan ini diharapkan mendorong industri kapal dalam negeri.

Baca Juga: Ekspor batubara wajib kapal nasional, simak rekomendasi analis untuk emiten pelayaran

"Memang dulu pada tahun 2017 untuk kapal dalam negeri supaya mereka berinvestasi, tapi ternyata tidak (terjadi) sehingga mengganggu ekspor kita," ujar Luhut.

Asal tahu saja, aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 yang kemudian diubah untuk kedua kalinya dalam Permendag Nomor 80 Tahun 2018. Dengan aturan itu mulai 1 Mei 2020 ekspor batubara wajib menggunakan kapal nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×