Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pertamina memiliki program kemitraan Pinky Movement. Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, Pinky Movement merupakan program pinjaman modal usaha.
Program ini membidik UMKM outlet LPG untuk mengembangkan bisnisnya dengan menjual LPG nonsubsidi. Juga, UMKM pengguna LPG subsidi yang ingin beralih menggunakan LPG nonsubsidi sesuai peruntukan.
Sejak program ini bergulir, Pinky Movement telah menyasar setidaknya 2.000 outlet dan 100 usaha kecil pengguna LPG subsidi, dengan target total penyaluran mencapai 102 miliar. Hingga pertengahan September 2020, nilai penyaluran sudah menyentuh angka hampir Rp 22 miliar.
Dalam keterangan resminya, Jumat (18/9/2020), menurut Fajriyah, selain pembiayaan, UMKM binaan juga akan mendapatkan pembinaan berupa pelatihan dan asistensi sertifikasi yang dibutuhkan.
Baca Juga: Pertamina Lubricant dorong digitalisasi siswa difabel di Cilacap
Tujuan pembinaan ini adalah agar pelaku UMKM tersebut dapat meningkatkan kompetensi dan mengembangkan bisnisnya serta naik kelas. Program tersebut, lanjut Fajriyah, sudah membidik hampir seluruh wilayah operasi Pertamina.
“Pinky Movement bertujuan meningkatkan kapabilitas UMKM melalui pinjaman modal usaha, kompetensi UMKM melalui pembinaan, serta sekaligus mengedukasi UMKM untuk meningkatkan kesadaran dalam penggunaan LPG subsidi sesuai peruntukannya,” ujar Fajriyah.
Pertamina, Fajriyah menyebutkan, juga memberikan pola pendampingan, pembinaan, pelatihan yang terarah serta pemberian fasilitas promosi dan pengembangan pasar dalam ajang pameran. Ini merupakan salah satu cara dalam mendampingi mitra binaan Pertamina untuk tumbuh dan berkembang.
Baca Juga: Pertamina Menargetkan Pengeboran 180 Sumur di Rokan Selesai Hingga 2022
Syarat program kemitraan Pertamina
Dikutip dari laman resmi Pertamina, ada beberapa syarat untuk menjadi mitra binaan Pertamina. Di antaranya:
- Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki omzet penjualan tahunan paling banyak Rp 2,5 miliar
- Milik warga negara Indonesia (WNI).
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau terafiliasi, baik langsung dengan usaha menengah atau besar.
- Berbentuk badan usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, termasuk usaha mikro atau koperasi.
- Telah melakukan usaha minimal 6 bulan serta memiliki potensi dan prospek untuk dikembangkan.
- Belum memenuhi persyaratan perbankan atau lembaga keuangan nonbank.
Baca Juga: Pemerintah masih punya utang Rp 55,73 triliun ke BUMN