kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Ada pinjaman modal dari Pertamina, ini cara daftar program kemitraan Pinky Movement


Jumat, 18 September 2020 / 13:59 WIB
ILUSTRASI. Pertamina memiliki program pinjaman modal usaha bertajuk Pinky Movement.


Penulis: Virdita Ratriani

Untuk mengajukan pinjaman dari Pertamina ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Yakni:

1. Kunjungi website Pertamina di www.pertamina.com/id/program-kemitraan.

2.  Calon Mitra Binaan menyampaikan syarat dan ketentuan pengajuan Program Kemitraan dengan mempersiapkan dokumen berupa :

  • Form Aplikasi Program Kemitraan
  • Fotokopi KTP suami dan isteri serta Kartu Keluarga
  • Foto suami dan isteri terbaru ukuran 4X6
  • Fotokopi jaminan
  • Foto tempat usaha 2 lembar
  • Denah/peta lokasi usaha
  • Surat izin usaha atau keterangan Lurah
  • Fotokopi rekening tabungan atas nama pemohon

3. Form aplikasi harap diiisi dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000 dilengkapi dengan seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Selanjutnya, di-scan untuk menjadi lampiran pada e-mail. Subjek e-mail yaitu Pendaftaran Program Kemitraan (Provinsi). Contoh : Pendaftaran Program Kemitraan Jawa Barat.

4. Dokumen persyaratan yang telah lengkap dapat diserahkan ke masing-masing region, MOR, RU, dan Rumah Kreatif BUMN Pertamina, sesuai dengan wilayah usaha atau scan seluruh dokumen ke email pcc@pertamina.com (bila pendaftaran menggunakan e-mail).

5. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui telepon Pertamina 135 maupun mengakses situs www.pertamina.com/id/program-kemitraan dan e-mail: pcc@pertamina.com. 

Selanjutnya: Dikecam Ahok, Pertamina tetap jalankan rencana akuisisi blok migas luar negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×