kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada relaksasi impor bawang putih dan bombai, Kementan tetap catat RIPH importir


Minggu, 29 Maret 2020 / 11:13 WIB
Ada relaksasi impor bawang putih dan bombai, Kementan tetap catat RIPH importir
ILUSTRASI. Penjualan bawang putih di pasar tradisional,?Jakarta Selatan.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu upaya untuk menjaga ketersediaan dan harga bawang putih dan bawang bombai khususnya dalam menghadapi wabah Covid-19, pemerintah mempermudah impor kedua komoditas tersebut.

Kemudahan tersebut dilakukan oleh Kementerian Perdagangan yang membebaskan sementara izin impor untuk bawang putih dan bawang bombai hingga 31 Mei 2020. Dengan Permendag Nomor  27 Tahun 2020, persyaratan izin impor berupa Persetujuan Impor (PI) serta Laporan Surveyor (LS) dihapus.

Baca Juga: Impor Bawang Putih dan Bombai Dipermudah, Pelaku Industri Merasa Lega

Meski begitu, selama masa relaksasi, Kementerian Pertanian melalui petugas Karantina Pertanian tetap mencatat apakah importir sudah mengantongi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) atau belum. Ini bertujuan sebagai bahan evaluasi bersama kementerian terkait.

"Kementan tidak menutup mata atau mentabukan impor. Meski begitu, kebijakan impor pangan harus tetap memperhatikan situasi dan kondisi dalam negeri serta ketentuan yang berlaku," ujar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3).

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Yasid Taufik mengatakan, para importir penting untuk memperhatikan persyaratan administrasi dan teknis yang mengatur produk impor hortikultura sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 39 Tahun 2019 j.o. 02 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Menurut dia, pentingnya dilakukan pengecekan Good Agriculture Practices (GAP) dan sertifikat Good Handling Practices (GHP) pun untuk memastikan produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.

"Itu pentingnya RIPH. Terlebih dalam situasi seperti saat ini, harus ada jaminan keamanan pangan produk impor," katanya.

Yasid juga menyarankan agar importir tetap mengurus RIPH mengingat impor hortikultura tidak hanya dilakukan hingga 31 Mei 2020.

Sementara itu, Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto mengatakan jumlah volume RIPH bawang putih dan bombai yang telah diterbitkan sampai dengan Jumat (27/3) sebanyak 450.000 ton. 

Baca Juga: Izin impor bawang putih dibebaskan sementara, begini dampaknya ke produsen makanan

Ada 54 importir yang telah mendapat RIPH bawang putih. Sedangkan untuk bombai sebesar 227.000 ton untuk sebanyak 53 importir.

Menurut Prihasto, kebutuhan nasional bawang putih diperkirakan 47.000 ton-48.000 ton per bulan. Sementara untuk bawang bombai, diperkirakan hanya 10.000 ton-11.000 ton per bulan.

Melihat kebutuhan tersebut, maka bila impor terealisasi bisa memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun. "Apalagi untuk bawang bombai, cukup untuk kebutuhan nasional  satu tahun lebih," kata Prihasto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×