kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ada restrukturisasi, serikat pekerja gugat Menteri BUMN dan Pertamina


Rabu, 22 Juli 2020 / 15:46 WIB
Ada restrukturisasi, serikat pekerja gugat Menteri BUMN dan Pertamina
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan PT Pertamina (Persero).


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restrukturisasi di tubuh PT Pertamina akhirnya berujung gugatan. Kali ini, perusahaan pelat merah tersebut digugat oleh Forum Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). 

Selain Pertamina, FSPPB juga melayangkan gugatan kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Kepala Bidang Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menjelaskan, gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Juli lalu.

Dia menjelaskan, Menteri BUMN dan Direksi Pertamina dinilai telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.

Baca Juga: Pertamina: Restrukturisasi dilakukan untuk memperkuat pengelolaan energi nasional

Menurut Marcellus, sebagai perwakilan seluruh serikat pekerja di lingkungan Pertamina, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

"Padahal, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili Serikat Pekerja, sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan," kata Marcellus dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (22/7).

Senada, Pengurus Bidang Hubungan Industrial dan Hukum FSPPB Dedi Ismanto menilai, keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina, tidak hanya merugikan pekerja karena jabatan, hak, kewajiban dan status kepegawaian yang berubah.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×