Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) resmi meneken kontrak Wilayah Kerja Selat Panjang yang mengadopsi skema bagi hasil Gross Split.
Penandatanganan kontrak ini dilakukan di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pemenang.
Baca Juga: Pertamina optimalkan Kilang di Cilacap untuk ekspor Avtur
KKKS pada WK Selat Panjang yakni PT Sumatra Global Energi dengan hak partisipasi sebesar 75% dan Zamatra Bakau Straits Ltd dengan hak partisipasi sebesar 25%.
Sekedar informasi, WK Selat Panjang merupakan WK yang masuk dalam lelang reguler tahap I tahun 2019 periode Februari - April 2019 dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 6 Mei 2019 lalu. WK Selat Panjang berlokasi di Riau dengan durasi kontrak selama 20 tahun.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan penandatanganan kontrak sejatinya dilaksanakan pasca pengumuman pemenang di bulan Mei lalu. "Seharusnya ditandatangani setelah pengumuman, namun karena ada satu dua hal yang perlu diperbaiki makanya ditunda sedikit," ujar Arcandra, Senin (14/10).
Lebih jauh Arcandra mengharapkan KKKS pemenang agar dapat memulai program kerjanya. Disisi lain, Direktur Utama Zamatra Wiliam J Marpe menuturkan, sesudah penandatanganan kontrak, KKKS akan segera menyusun program kerja. "Kami juga akan berkordinasi dengan SKK Migas dan bekerja sesegera mungkin untuk memulai produksi," ujar Wiliam, Senin (14/10).
Wiliam menambahkan, setidaknya dalam 60 hari kedepan, program kerja yang disusun sudah dapat diserahkan untuk kemudian dipresentasikan ke SKK Migas.
Ia mengungkapkan pula, pihaknya berharap dalam dua tahun kedepan WK Selat Panjang sudah mulai berproduksi. "Mengembangkan minyak dan gas harus dengan langkah yang tepat," ujar Wiliam.
Baca Juga: Pemerintah longgarkan fasilitas fiskal untuk industri migas
Adapun, total investasi komitmen pasti eksplorasi dan komitmen kerja pasti dari penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja Selat Panjang adalah senilai US$ 74 juta dengan bonus tandatangan sebesar US$ 5 juta.
Dengan penandatanganan satu WK hari ini, maka secara keseluruhan terdapat 5 KKS WK Migas Konvensional yang ditandatangani tahun 2019 dengan skema KKS Gross Split.
Kementerian ESDM dikutip dari laman resminya mengungkapkan, Skema kontrak kerja sama gross splityang digunakan sejak tahun 2017, berhasil menghemat biaya cost recovery.