kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.710.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.876   93,00   0,52%
  • IDX 6.268   -97,49   -1,53%
  • KOMPAS100 822   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,34   -1,31%
  • ISSI 217   -4,16   -1,89%
  • IDX30 351   -4,37   -1,23%
  • IDXHIDIV20 429   -5,35   -1,23%
  • IDX80 94   -1,42   -1,49%
  • IDXV30 118   -1,74   -1,46%
  • IDXQ30 112   -1,22   -1,08%

AESI Ungkap Sejumlah Kendala Pengembang PLTS yang Perlu Segera Diatasi


Selasa, 11 Agustus 2026 / 18:33 WIB
AESI Ungkap Sejumlah Kendala Pengembang PLTS yang Perlu Segera Diatasi
ILUSTRASI. AESI mengungkapkan sejumlah hambatan yang dihadapi para pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dalam memperluas skala bisnis (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) mengungkapkan sejumlah hambatan yang dihadapi para pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dalam memperluas skala bisnis.

Hambatan tersebut mencakup aspek administratif melalui perizinan Online Single Submission (OSS), keterbatasan ketersediaan lahan, hingga munculnya beban biaya pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di daerah.

Ketua Umum AESI, Mada Ayu Habsari menyampaikan, kendala perizinan OSS kini mulai terurai pasca hadirnya regulasi baru hasil koordinasi dengan BKPM. Kehadiran Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 memberikan kepastian waktu persetujuan berkas agar proyek dapat dipercepat tanpa tertahan proses kelengkapan dokumen administratif yang panjang.

"Permen Nomor 5 Tahun 2025 pada Oktober kemarin, tentang Kemudahan Jasa Berusaha. Jadi mulai saat ini semua aplikasi yang masuk, selama dokumen tersebut lengkap, dalam 2 minggu jika tidak ada respons, maka dianggap approve dan bisa melanjutkan proses selanjutnya," ujarnya dalam media briefing Indonesia Sustainable Energy Week (ISEW) 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga: ANTM Rilis Produk Emas dan Perak Edisi Kemerdekaan

Di samping persoalan sistem perizinan, lanjut Mada, keterbatasan lahan fisik untuk pemasangan panel surya menjadi persoalan yang memerlukan penanganan komprehensif. Penggunaan ruang atap bangunan fasilitas umum maupun pasar dinilai dapat menjadi alternatif di tengah tingginya tantangan akuisisi lahan darat untuk pemanfaatan energi terbarukan.

"Kemudian kendala yang kedua adalah mengenai ketersediaan lahan. Untuk itu makanya kita mencobakan beberapa solusi, seperti contohnya ada floating, kemudian ada rooftop. Jadi atap-atap yang tidak digunakan, mungkin bisa kita gunakan sebagai lahan alternatif untuk program IDB contohnya. Karena memang untuk mengakuisisi lahan itu salah satu PR yang cukup besar, itu yang memang harus dikoordinasikan," katanya.

Mada mengungkapkan, pemanfaatan atap seluas hektaran pada ribuan pasar tradisional di bawah naungan Asparindo menyimpan potensi daya listrik yang melimpah. Kelebihan pasokan listrik (excess power) dari instalasi atap tersebut nantinya diharapkan dapat disalurkan langsung ke dalam jaringan milik PT PLN (Persero).

"Sebetulnya ini juga bisa kita gunakan sebagai alternatif untuk memasang PLTS dan nanti excess power-nya, karena mungkin pasar kan nggak mungkin, kalau 4 hektare berarti 4 mega kan nggak mungkin dipakai sendiri. Jadi mungkin bisa disalurkan ke jaringan PLN. Ini juga yang perlu nanti kami diskusikan juga dengan PLN tentang ide-ide yang seperti ini," ungkapnya.

Baca Juga: Bisnis MICE Masih Prospektif, Permintaan Venue Surabaya Expo Center Naik Tahun Ini

Di sisi pajak, AESI juga menyoroti adanya perlakuan pungutan PBB ganda oleh beberapa pemerintah daerah terhadap pemilik instalasi PLTS atap.

Pungutan dengan dalih peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini dinilai memberatkan pelaku usaha karena pos pajak seharusnya dibebankan penuh pada pemilik fisik bangunan utama.

"PBB kan harusnya jatuhnya ke bangunan ya, tapi dia kalau ada atapnya PLTS, di-charge ulang. Jadi ini kan memberatkan ya, maksudnya harusnya PBB-nya jatuhnya ke pemilik fasiliti, bukan ke pemilik PLTS, karena PLTS kita kasarnya kita nebeng atapnya tuh. Ini yang sekarang kami dari asosiasi sedang coba carikan solusinya untuk didiskusikan. Karena ada satu provinsi menerapkan ini, provinsi lain tidak. Jadi dengan alasan adalah penambahan PAD. Tapi kan harusnya PAD tidak didapat dari hal-hal yang seperti ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×