Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyegel 50.000 ton gula petani, PT Perkebunan Nusantara, PT Rajawali Indonesia (RNI) dan beberapa gula di gudang Perum Bulog. Hal itu dilakukan karena gula kristal putih yang diproduksi dianggap tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Putih atau SNI GKP.
Itu mengundang protes dari Asosasi Gula Indonesia (AGI). Pasalnya, mereka menilai kebijakan ini justru mencari-cari masalah dan menimbulkan kegaduhan saja.
Direktur Eksekutif AGI Agus Pakpahan mengatakan, penyegelan gula kristal putih (GKP) tersebut menimbulkan pertanyaan. Sebab baru kali ini pemerintah melakukan penyegelan gula petani. "Apakah gula petani itu sudah berbahaya bagi kesehatan konsumen seperti mengandung racun atau baru berubah warna menjadi kecoklatan," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (25/8).
Ia mengatakan kalau warna gula berubah maka brown sugar dengan sendirinya coklat dan tak berbahaya. Kalau pun pemerintah harus memeriksa, maka tidak perlu disegel. Karena penyegelan itu justru membuat gula tidak bisa keluar dalam waktu lama. Pahadal petani butuh uang dari gula tersebut dan tugas pemerintah adalah menolong petani.
Ia pun meminta Kemdag mengevaluasi kembali kebijakan penyegelan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News