kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

AGI pertanyakan motif Kemdag segel gula petani


Jumat, 25 Agustus 2017 / 20:43 WIB
AGI pertanyakan motif Kemdag segel gula petani


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyegel 50.000 ton gula petani, PT Perkebunan Nusantara, PT Rajawali Indonesia (RNI) dan beberapa gula di gudang Perum Bulog. Hal itu dilakukan karena gula kristal putih yang diproduksi dianggap tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Putih atau SNI GKP.

Itu mengundang protes dari Asosasi Gula Indonesia (AGI). Pasalnya, mereka menilai kebijakan ini justru mencari-cari masalah dan menimbulkan kegaduhan saja.

Direktur Eksekutif AGI Agus Pakpahan mengatakan, penyegelan gula kristal putih (GKP) tersebut menimbulkan pertanyaan. Sebab baru kali ini pemerintah melakukan penyegelan gula petani. "Apakah gula petani itu sudah berbahaya bagi kesehatan konsumen seperti mengandung racun atau baru berubah warna menjadi kecoklatan," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (25/8).

Ia mengatakan kalau warna gula berubah maka brown sugar dengan sendirinya coklat dan tak berbahaya. Kalau pun pemerintah harus memeriksa, maka tidak perlu disegel. Karena penyegelan itu justru membuat gula tidak bisa keluar dalam waktu lama. Pahadal petani butuh uang dari gula tersebut dan tugas pemerintah adalah menolong petani.

Ia pun meminta Kemdag mengevaluasi kembali kebijakan penyegelan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×